(Image/Gambar): Tersangka Abdussamad, mengaku sebagai Kajari, agar bisa menginap di hotel selama 2 bulan gratis. |
Surabaya - Sumutpos.id :
Mengaku sebagai Kajari, agar bisa menginap kamar hotel gratis. Begitulah yang dilakoni Abdussamad (38) warga Jalan Sambiarum, Sambikerep, Surabaya saat menyamar sebagai Kajari gadungan ini.
Namun aksi penyamarannya sudah tak bisa berlanjut setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya. Kasus diungkap pertama kali dari laporan beberapa hotel yang dia tempati gratisan.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman, SH. Dikatakan kasus ini berawal terkait adanya tagihan penginapan beberapa hotel di kawasan Surabaya Barat capai Rp38 juta.
Selain itu, Jaksa gadungan pun juga melakukan pengancaman akan menutup hotel, jika dirinya ditagih biaya penginapannya. Dengan mengenakan seragam dan atribut Korps Adiyaksa layaknya Kajari sudah tidur di hotel tersebut hampir 2 bulan.
“Yang bersangkutan (Abdussamad, red) ini kami amankan sekitar pukul 19.30 WIB malam. Dia mengaku sebagai jaksa dan saat ini sedang kami interogasi di ruang seksi intelijen,” terang Fathur dikutip Kanalindonesia.com, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga sudah melakukan penangkapan terhadap Bagus, warga Dukuh Pakis Surabaya, yang mengaku sebagai ajudan dari Jaksa gadungan tersebut.
“Awalnya kami menangkap Bagus, dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad disalah satu hotel di Surabaya Barat. Kalau Abdussamad asalnya dari Pontianak, dia berdomisili di rumah istrinya dikawasan Sambikerap Surabaya,” paparnya.
Saat ini, tim seksi intelijen masih melakukan introgasi guna menelusuri apakah masih ada korban lain selain 2 hotel yang berhasil diperdaya oleh Abdussamad dan Bagus.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Fathur Rohman.
(Red-SP.ID/Kindo).