(Image/Gambar): Sopir Truk Suratman dalam Sidang tele conference di Pengadilan Negeri Simalungun.
Simalungun - Sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun, Barry Sugiarto, SH, Kamis 04/03 dalam sidang secara tele conference menuntut terdakwa Suratman, pria 57, kawin, supir truck loging, tidak tamat SD, warga Nagori Pamatang Silampuyang, Kec Siantar Kab Simalungun, hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tetap ditahan atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban mati, luka dan kerusakan kendaraan melanggar Pasal 310 Ayat (4 ) UU No 22 Th 2009 Ttg LLAJR.
Karena pihak terdakwa dan pihak korban sudah berdamai maka Barang Bukti berupa 5 Unit sèpeda motor rusak berat dan 6 mobil rusak berat dikembalikan kepada yang berhak.
Terdakwa Suratman dengan lisan yang sedih memohon keringanan hukuman namun Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Dalam persidangan terdakwa mengakui bahwa Perusahaan tempatnya bekerja di CV Sentral Sukses sebagai penyedia truck logging dan tenaga supir kepada PT Cahaya Surya Mas sebagai pihak pengangkut bahan baku kertas pulp dan kayu milik PT TPL Porsea membantu uang biaya perdamaian.
Peristiwa tabrakan beruntun itu terjadi pada Kamis 19/11/20 pukul 09.30 WIB pagi di Jl Asahan KM 4,5. Awal petaka ini terjadi dimulai dengan pada hari Selasa 17/11/20 terdakwa dengan dibantu kernetnya, saksi Mukti Fadlan memasukkan truck logging Mitsubishi Fuso 12 roda dengan plat nomor BM 8238-ZU yang biasa dikendarainya ke pabrik pulp PT TPL di Porsea Kab Tobasa untuk dimuat dengan pulp dan kemudian diantar ke pabrik kertas PT RAPP di Kerinci Propinsi Jambi. Maka pihak TPL memuat pulp sampai sebanyak 35.430 Kg.
Terdakwa tahu bahwa muatan sebanyak itu melebihi daya angkut yang tertera pada uji kelayakan truck.
Terdakwa mengakui kesalahan ini tetapi tak bisa menolak. Sebelum berangkat terdakwa bersama kernetnya memeriksa sebatas minyak rem dan air radiator saja.
Tidak komponen rem dan masa uji kelayakan yang sudah lewat waktu Buku kir sudah lewat waktu tetapi terdakwa tidak lapor ke Pemilik truck dan atau ke CV Sentral Sukses.
Hari Selasa sore sampai di kota Pematang Siantar, lalu terdakwa memarkirkan truck logging itu di bengkel wayar A Guan dan pulang ke rumah di Silampuyang untuk istirahat.
Kamis 19/11/20 pukul 09.00 pagi terdakwa dan kernetnya saksi Mukti Fadlan mengendarai truck menuju Kerinci Jambi.
Pukul 09.30 di Jl Asahan di simpang Rambung Merah terdakwa menekan rem ternyata blong lalu menekan-nekan gas agar rem dari tabung kompressor naik dan bekerja namun gagal. Akibatnya stang stir ikut menjadi tak bisa digerakkan.
Waktu itu kecepatan berkisar 40-50 KM perjam. Lalu terdakwa menurunkan gigi 4 ke gigi 2 tetapi dari posisi netral gigi tak bisa masuk ke gigi dua. Akibatnya truck loging yang kelebihan muatan itu meluncur laju terus. Terdakwa mengeluarkan kepalanya dari jendela lalu berteriak teriak sambil memberi tanda dengan tangannya," awas..awas mobil ini tak ada rem" kepada orang dan para supir kendaraan didepan truknya.
Ada yang mengerti lalu menghindar tetapi banyak yang tak mengerti lalu terjadilah tabrakan beruntun yang tak terhindar dan tak disengajanya.
Tabrakan beruntun itu terjadi kira 500 M dari sejak rem blong dan terjadi sepanjang 100 M kepada 5 sepeda motor tiga mobil penumpang dan 2 mobil pribadi.
Saksi ahli dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dalam persidangan menyampaikan pendapat bahwa truck loging Mitsubishi Fuso itu mengangkut beban 35. 430 Kg sedangkan dalam Buku Uji daya angkut cuma 10.200 Kg jadi kelebihan muatan 25. 230 Kg. Jelas muatan membebani komponen rem berakibat membuat kerusakan rem lebih cepat.
Beban tidak sesuai dengan Buku Kir. Buku Kir sudah daluwarsa . Minyak rem dalam tabung master rem kosong. Packing piston master rem pecah. Ada ditemukan slang angin klakson yang disambung ke tabung kompressor rem.
Nama- nama korban yang meninggal ditempat adalah sebagai berikut : Digibran Natanael Sidabutar, Fincent Rey Sidabutar, Viona Angely Sidabutar, anak-anak, Carles Sianipar, pria kawin anak 2, dan yang meninggal tak lama setelah tiba di Rumah Sakit adalah Hotdiman Sidabutar, kakek kandung dari ke-3 korban yang masih anak-anak tersebut.
Majelis Hakim diketuai oleh Roziyanti, SH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin, SH dan Yudi Dharma, SH. Untuk vonis Hakim Ketua menunda sidang sampai Selasa 09/03.
(Red-SP.ID/MARS)