Sidang Pledoi Tersangka Rizky Ardila di Pengadilan Negeri Pematangsiantar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sidang Pledoi Tersangka Rizky Ardila di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Selasa, 23 Maret 2021

(Image/Gambar): Terdakwa Rizky Ardila pada sidang pledoi, Selasa (21/03/21l di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pematangsiantar - Sumutpos.id :
Agenda sidang terdakwa Rizky Ardila di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar memasuki tahap sidang pemeriksaan pledoi (pembelaan).


Selasa, (23/03/21) dalam pemeriksaan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa Rizky Ardila,  sidang awal di buka oleh hakim ketua Iqbal, dan sidang di buka untuk umum.


Saat membuka sidang pledoi  (pembelaan), diawali oleh hakim ketua Iqbal dengan mepertanyakan apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat atau tidak.


Dan terdakwa pun menjawab,"iya saya sehat yg mulia", dan setelahnya hakim ketua Iqbal mempersilakan kepada penasehat hukum terdakwa, Horas Sianturi S.H membacakan pledoi terdakwa, bahwa Rizky Ardila usia 34 thn jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, agama kristen, pekerjaan wiraswasta.


Berdasarkan sidang, tuntutan jaksa penuntut umum yg dibaca 16 maret 2021 menyatakan terdakwa Rizki Ardila terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pasal 372 dan 374 KUHP pidana.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap terdakwa Rizky Ardila dengan pidana penjara selama 3 (tahun) dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan terdakwa tetap ditahan sementara dalam pemeriksaan.


Majelis hakim yang mulia, saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati, saudara terdakwa yang kami hormati, kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar nota pembelaan (pledoi) ini menjadi bahan pertimbangan hukum dalam membuat putusan dan selanjutnya membuat keputusan sebagai berikut :


Primair

1. Menyatakan membebaskan terdakwa rizky ardila dari segala dakwaan dan tuntutan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

2. Memulihkan nama baik Rizky Ardila sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada diri nya seperti dia kala.

3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.


Subsidair

Namun apa bila majelis hakim berpendapat lain maka kami selaku penasehat hukum terdakwa berikut terdakwa memohon putusan yang seadil-adil nya. 


Selanjutnya sidang di lanjukan kembali pada tgl 25 Maret 2021.

(Red-SP.ID/DNL)