Kasus Pencurian TBS PTPN IV: Penampung TBS, JP, Anak Seorang Anggota DPRD Simalungun Diduga Menjadi Penadahnya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kasus Pencurian TBS PTPN IV: Penampung TBS, JP, Anak Seorang Anggota DPRD Simalungun Diduga Menjadi Penadahnya

Senin, 01 Maret 2021

(Image/Gambar): Lasma Sitanggang dan kedua anaknya Johan dan Paulus (tersangka pencurian TBS Kebun PTPN-4, ketika bertemu di ruang tahanan Polres Simalungun, Pematangraya.

Pematangsiantar - SumutPos.id : 

Pencurian buah kelapa sawit, Tandan Buah Segar (TBS) di sekitar Kebun PTPN IV sudah sering terjadi. Hal ini diakui oleh beberapa warga Nagori Kasindir. 


Paulus Aritonang (16 tahun) yang sempat ditahan oleh Polres Simalungun,  mengaku bahwa beberapa warga di kampung itu beberapa kali mencuri di kebun milik pemerintah tersebut. Dia sendiri sudah empat kali melakukan hal yang sama. 


Hasil curian tentu saja dijual kepada pengumpul di kampung itu. Jonatan Gultom, toke yang menampung TBS di sekitar daerah itu diduga kuat juga menjadi penampung TBS curian warga. 


Dugaan ini semakin kuat ketika baru-baru ini (Sabtu, 20/02/2021) sekitar pukul 19.00 wib di pinggir jalan perbatasan Kampung Hutabayu, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun tertangkap tangan sekelompok warga yang diduga sedang menimbang TBS hasil curian dari kebun kelapa sawit milik PTPN IV. Yang menangkap ialah sekuriti kebun PTPN IV. Memang penangkapan itu sudah berada di luar area kebun milik PTPN IV. 


Sebagai mana dilaporkan jurnalis media ini (Rabu, 21/02/2021) yang lalu bahwa para pelaku yang ditangkap yakni, berinisial JA (18), PA (16), GG (21), dan SJ (25). 


Berdasarkan informasi diterima dari Polres Simalungun bahwa semua pelaku dan alat bukti sempat dibawa ke Polres Simalungun. Supir dan Kernek yang membawa mobil Colt diesel yang berisi TBS curian juga awalnya dibawa ke Polres.


Berdasarkan pengakuan Paulus Aritonang, pelaku pencurian yang masih di bawah umur itu, rencananya TBS curian akan dijual kepada Jonatan Gultom, penampung buah kelapa sawit di daerah itu. Pengakuan ini terungkap ketika pelaku berhasil diwawancarai wartawan. 


Bahkan Truk Colt Diesel, Timbangan, Kampak, tojok, selain Supir dan kernet yang ditangkap itu adalah milik toke itu, kata Paulus.


Akan tetapi, ketika jurnalis Sumutpos.id menyambangi Polres Simalungun di Pematangraya, tidak ditemukan barang bukti yang ditahan seperti Truk Colt Diesel, Timbangan, atau tojok milik Gultom. Supir dan Kernek juga sudah dilepas. Yang ditangkap hanya kakak adik, Johan Aritonang dan Paulus Aritonang, meski karena Paulus masih dibawah umur akhirnya dilepas oleh Polisi sesuai diversi. 


Untuk menjawab hal ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo, S. K, M.H. mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Supir dan Kernek bukan kita lepaskan. Namun dari hasil Penyidikan perkara yang kita lakukan secara profesional dan prosedural, 2 orang itu masih dalam status sebagai saksi”, kata Rahmat ketika ditelpon. Sementara mobil Colt Diesel yang diamankan pada saat kejadian tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga kita pinjam pakaikan kepada pemilik, tambahnya. 


Aneh memang. Dari empat orang yang ditangkap di luar area kebun dan BB nya, dua pelaku ditahan, meski yang satu karena masih dibawah umur akhirnya dilepaskan. 


Namun, dua pelaku lain dibebaskan termasuk alat bukti yang ada dipinjam-pakaikan. Melihat kejanggalan ini jurnalis media ini coba investigasi di lapangan. Lasma Sitanggang (46 tahun), ibu kandung dari JA dan PA mengatakan bahwa JG, penampung TBS yang tak lain anak anggota DPRD Simalungun itu, telah menyerahkan sejumlah uang kepada personal polres Simalungun. “Mungkin karena itu lah maka truk dan kedua anggotanya tidak ditahan”, kata dia. 


Berdasarkan pengakuan JG, kepada Lasma Sitanggang bahwa JG telah mentransfer sejumlah uang kepada personal polisi bermarga Sitio. Hal ini memang tidak diakui oleh JG ketika dikonfirmasi oleh wartawan. Termasuk personil Polres Simalungun bermarga Sitio yang diduga menerima sejumlah uang itu mengatakan bahwa hal itu tidak ada. “Kedua saksi dan BB tidak berhubungan dengan kasus pencurian itu”, balas Sitio lewat pesan WhatsApp.


(Image/Gambar): Horas Sianturi, SH Pengacara dari LBH Citra Keadilan, Kuasa Hukum tersangka pencurian TBS.

Menanggapi kejanggalan itu, Horas Sianturi, SH dari LBH CITRA KEADILAN, selaku Kuasa Hukum dari Johan Aritonang dan Paulus Aritonang mengatakan agar Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan secara cermat. Jangan semata-mata hanya  karena uang. 


“Karena patut diduga adanya sesuatu di balik kasus ini. Hal ini terbukti dari tangkap lepas para pelaku. Kenapa hanya klien kami saja yang ditangkap dan ditahan?" tanya Horas. Padahal menurut informasi dari kliennya, sudah ada sebelumnya komunikasi antara kliennya dengan JG, pemilik penampungam sawit. Bahkan supir dan kernet adalah karyawan JG termasuk truk Colt Diesel, timbangan, Kampak adalah miliknya.


Lagian, tempat kejadian perkara bukan tangkap tangan di lokasi kebun PTPN IV. “Apa kewenangan sekuriti perkebunan untuk menangkap orang di luar wilayah kebun?? Yang berhak menangkap itu adalah polisi berdasarkan laporan pihak kebun.”, tandas Horas.

(Red-SP.ID/NM)