(Image/Gambar): Ketua Komisi A, M. Subandi dan Ketua Komisi B, Doddy F Taher .
Medan - Sumutpos.id : DPRD Sumut gelar Rapat lintas komisi A dan B tentang permasalahan yang ada antara PT SSL dengan masyarakat Padang Lawas terkait masalah Tanah.
DPRD Sumut bersama masyarakat Desa Sayur Matua dan Desa Sayur Mangincak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara terkait sengketanya dengan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL), digelar di Aula Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (09/03).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Muhammad Subandi, dan Ketua Komisi B, Doddy F. Taher, turut dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Dinas Perizinan Terpadu Provsu. Rapat yang di gelar ini tak di hadiri oleh pihak perusahaan PT.SSL .Informasi yang di Terima pihak perusahan telah menyurati Dewan bahwa perusahaan tak bisa hadir dan meminta jadwal di ulang.
Dalam rapat itu, Amir Husein, wakil masyarakat kedua desa tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya adanya ancaman penggusuran yang akan dilakukan PT. SSL terhadap mereka pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang.
"Tanah itu adalah tanah adat kami yang kami duduki sejak tahun 1931. Kami khawatir kalau kami tercabik-cabik oleh masalah ini," ungkap Amir.
Ia berharap agar dewan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi PT. SSL agar tidak terjadi konflik di lapangan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sayur Matua yang turut hadir. Ia mengatakan bahwa masyarakat sudah melakukan penjagaan di perbatasan dengan areal PT. SSL. Dan selama ini masyarakat disana hidup dari tanah itu. "Kami minta agar Bapak-Bapak dewan dapat membantu kami agar tidak terjadi konflik di tanah kami," harapnya.
Anggota Komisi A, Tuani Lumban Tobing, yang hadir dalam rapat, menghimbau perwakilan masyarakat untuk tidak khawatir terhadap ancaman itu.
"Kami sebagai dewan akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam permasalahan ini," ucap mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.
Dalam paparannya, Dinas Kehutanan Provsu, mengurai bahwa luas izin yang dimiliki PT. SSL di daerah tersebut sekitar 33 ribu hektar. "Bahwa lahan yang diklaim PT. SSL di kedua desa tersebut dari 1724 hektar, milik masyarakat sekitar 1468 hektar. Jadi ada selisih sekitar 250 hektar yang masuk dalam izin PT. SSL. Tapi di lahan itu belum ada usul dari PT. SSL untuk masuk dalam Rencana Kerja Tahunan atau RKT," jelas pihak Dinas Kehutanan Provsu.
Sementara, pihak Dinas Perizinan Terpadu Provsu, mengaku kalau PT. SSL sudah memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi tersebut.
Penjelasan Dinas Perizinan Terpadu itu diragukan dewan mekanisme prosedur terbitnya. "Apakah ada masyarakat yang dimintakan persetujuannya dalam penerbitan AMDAL itu," tanya Subandi kepada Dinas Perizinan Provsu.
Dinas Perizinan Terpadu Provsu berkilah kalau dinasnya hanya meneruskan saja izin yang telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provsu.
Ketika dicerca dewan dengan pertanyaan soal mekanisme dan peninjauan langsung ke lapangan, Dinas Perizinan Terpadu Provsu, tak bisa menjawab.
Sugianto Makmur, anggota Komisi B yang turut hadir mengusulkan agar rapat membuat rekomendasi sementara walaupun nantinya akan dilakukan rapat lanjutan di Padang Lawas.
"Agar ada pegangan masyarakat nantinya, kita perlu mengeluarkan rekomendasi guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat," usul Sugianto.
Rapat akhirnya mengeluarkan empat butir rekomendasi yang isinya, Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut meminta agar dinas-dinas terkait memeriksa izin-izin dari PT. SSL. Kedua, Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut akan melakukan peninjauan lapangan dan melakukan rapat di Kantor Bupati Padang Lawas.
Ketiga, DPRD Sumut melalui pimpinan, akan menerbitkan surat untuk menunda semua kegiatan PT. SSL yang bersinggungan dengan areal yang diklaim oleh masyarakat adat seluas 1468 hektar. Dan keempat, DPRD Sumut meminta kepada Polres Padang Lawas untuk memantau dan melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan PT. SSL.
Seusai rapat, Subandi dan Doddy Taher, kepada media menjelaskan bahwa pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provsu, masih perlu diteliti.
"Peta dari Dinas Kehutanan Provsu masih perlu diteliti keakuratannya. Selain itu, mekanisme perizinan dan AMDAL perlu dikaji lagi sebab dalam rapat tadi, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam terbitnya izin tersebut," tutur Subandi.
Selain itu, tambah Doddy, perlu dilakukan rapat lanjutan di Padang Lawas dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kajian AMDAL perlu dilakukan sebab AMDAL merupakan syarat penting dalam melakukan investasi ini," pungkas Doddy.
(Red-SP.ID/REL).