RDP Gabungan Komisi III Dengan Mitra OPD nya Hasilkan Keputusan "Akan Memberi Sanksi Tegas Kepada Owner Hotel De Paris" -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

RDP Gabungan Komisi III Dengan Mitra OPD nya Hasilkan Keputusan "Akan Memberi Sanksi Tegas Kepada Owner Hotel De Paris"

Selasa, 09 Februari 2021

(Image/Gambar): Hotel De Paris dan Cello Sky Pool Bar yang berlokasi di Jln Danau Marsabut, diduga Owner nya melakukan Penggelapan Pajak atas aktifitas usahanya.

Medan, Sumutpos.id : Senin (08/02/21) anggota Komisi III DPRD Medan dengan Beberapa mitra OPD (Organisasi Perangkat Daerah)nya kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, lantai 3 gedung DPRD Medan jln. Kapten Maulana Lubis.

RDP dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Medan M. Afri Rizki Lubis, SM.M.IP (Golkar), Wakil Ketua, Abdul Rahman Nasution, SH (PAN), Irwansyah SH, S.ag (PKS), Netty Yuniarti Siregar (Gerindra), Edward Hutabarat dan Hendri Duin (PDI-P), sementara dari pihak mitra DPRD Medan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir yakni dari Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD), Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


(Image/Gambar): Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan para mitra OPD nya

Dalam RDP kali ini yang dibahas masih persoalan pembangkangan dan pelecehan yang dilakukan pihak Owner/Managemen Hotel De Paris dan Cello Sky Pool Bar terhadap 2 Lembaga Negara (Eksekutif dan Legislatif), dimana pihak pengusaha tidak menghiraukan panggilan untuk RDP yang ketiga kalinya di DPRD Medan, hal ini terkait dengan pemberitaan media beberapa waktu lalu dimana diberitakan bahwa pihak Owner/Management Hotel De Paris yang belum pernah melapor dan membayarkan pajaknya sejak lebih kurang 6 bulan menjalankan 
aktifitas usahanya kepada pihak OPD BP2RD yang berwenang menghitung dan mengutip pajak setiap jenis aktifitas usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwal yang berlaku di Kota Medan.

Memang amat sangat Luar Biasa pembangkangan dan pelecehan yang dilakukan pihak pengusaha hotel De Paris terhadap 2 Lembaga Negara di Kota Medan ini.

Dalam pembahasan dan penjelasan dari masing masing OPD yang hadir dalam RDP, dimana OPD BP2RD menjelaskan bahwa Owner Hotel belum dan tidak pernah melaporkan Pajak atas aktifitas usahanya, sementara dari OPD Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga menjelaskan bahwa Hotel De Paris ini bahkan tidak memiliki izin dalam menjalankan aktifitas usaha Hotel dan Hiburan malamnya. 


Penjelasan berikutnya dari OPD Dinas Pariwisata, dimana tugas OPD ini sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) berlaku, adalah sebagai pihak yang mengawasi jalannya setiap aktifitas usaha Perhotelan dan Hiburan yang ada di Kota Medan, Dewi Nasution yang datang mewakili OPD Dinas Pariwisata menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada terdapat hotel dan fasilitas hiburan malam dilokasi dimana Hotel De Paris dan Cello Sky Pool Bar tersebut berada. Aneh dan janggal sekali rasanya penjelasan dari pihak Dinas Pariwisata ini, entah memang tidak tahu, atau pura pura tidak tahu, hanya mereka yang tahu. Berarti kalo mereka (dinas pariwisata) tidak mengetahui, sebagai OPD yang tugasnya mengawasi apa saja yang diawasi mereka selama ini hingga tidak mengetahui ada bangunan Hotel yang berdiri begitu besar plus ada sarana hiburan malamnya lagi, koq bisa tidak terawasi oleh OPD yang tugasnya sebagai Pengawas Hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Medan.


Sementara itu dari Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution selaku Wakil Ketua Komisi III mengatakan dengan sangat tegas bahwa pembangkangan dan pelecehan yang dilakukan Owner Hotel De Paris ini harus ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian aktifitas usahanya, Kita ingin mengembalikan marwah dan martabat Lembaga ini, jangan lah oknum pengusaha karena mungkin merasa memiliki beking yang kuat, trus mau sesuka sukanya aja jalankan usaha tanpa menghiraukan aturan aturan berlaku yang sudah ditetapkan, jelas Rahman.


Rahman yang biasa akrab disapa Manche ini, kepada awak media dengan nada kecewa, kesal, bahkan sangat jengkel mengatakan bahwa Owner Hotel De Paris ini merasa dirinya adalah Pengusaha yang Super Power, karena mungkin memiliki beking yang kuat di belakangnya, akan tetapi Kita dari DPRD Medan khususnya Komisi III tidak peduli dengan beking bekingan yang mungkin ada di belakang pihak Owner Hotel ini, selagi dia (owner hotel) jelas jelas melanggar aturan dalam menjalankan usahanya.

Bahkan Kalo mau dikaji ulang banyak sekali pelanggaran yang  telah dilakukannya, dari mulai membangun Hotel, mereka tidak mendaftarkan/memiliki izin dan ini sudah dijelaskan oleh pihak OPD PTSP, kemudian dari bulan Oktober mereka mulai jalankan aktifitas usahanya sampai dengan hari ini tidak pernah melapor dan membayar pajaknya, baik itu pajak hotel maupun pajak sarana hiburan malamnya, izin amdal, pajak air bawah tanah, pokoknya saya akan bawa permasalahan ini sampai terang benderang sehingga si Pengusaha pembangkang yang satu ini pada akhirnya mau mengikuti segala aturan-aturan yang sudah ada dalam menjalankan usahanya sesuai dengan UU dan Perda yang berlaku di Kota ini, demikian jelas Manche.

 

(Image/Gambar): Usai RDP Gabungan  Komisi III DPRD Medan foto bersama dengan perwakilan OPD yang menjadi mitranya.

Dan dari pihak Satpol PP Sebagai OPD Penegak Perda, melalui Kasatpol PP Sofyan yang hadir pada RDP tersebut, mengatakan bahwa pihaknya siap dalam menindaklanjuti persoalan ini dan akan menegakkan peraturan sesuai ketentuan berlaku apabila Owner Hotel terbukti melanggar regulasi yang ada dan sudah diatur lewat Perda dan Perwal, akan Kami tindak sesuai sanksi administratif bahkan sangat memungkinkan akan Kami lakukan penyegelan agar Hotel tersebut menghentikan aktifitas usahanya apabila surat dan bukti bukti dari OPD BP2RD dan PTSP sudah sampai ke tempat Kami, demikian Kasatpol PP Sofyan menjelaskan keterangannya.

(Hen/Red-SP.ID)