(Image/Gambar): Plang Projek pemeliharaan irigasi dari Dinas PSDA, dengan pemborongnya a.n. CV. Partogi Engineering
Simalungun, Sumutpos.id : Laporan dugaan adanya tindak kecurangan dan korupsi yang dilakukan oleh pihak pemborong CV.Partogi Engineering sebagai pemenang tender pengerjaan proyek pemeliharaan irigasi di Nagojor, kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, kabupaten Simalungun dan Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) kabupaten Simalungun, yang dilayangkan oleh satuan pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun ke Kejari Simalungun, berbuntut kekecewaan.
Pasalnya, lebih dari 1 bulan laporan tersebut tidak mendapat tanggapan dan reaksi dari pihak Kejari Simalungun.
Sabtu, 23 January 2021 lalu Kasi Intel Kejari Simalungun, Ratno Pasaribu didampingi pihak pemborong dan dinas PSDA Simalungun telah turun dan meninjau lokasi yang telah rampung dikerjakan menjelang akhir tahun 2020 lalu, namun Tangkas Nadabdab selaku pihak pemborong mengatakan bahwa kehadiran Kasi Intel pada saat itu adalah karena permintaannya setelah mengetahui proyeknya dilaporkan.
"Karna kutau bahwa proyek itu dilaporkan ke Kejari Simalungun dan kulihat gambar yang mereka (Sapma) lampirkan pada laporan tidak sesuai dengan yang di lokasi maka kuminta Kasi Intel dan dinas untuk turun meninjau," ucap Tangkas membela diri saat dikonfirmasi kru media ini lewat sellularnya.
Pasca hadirnya Kasi Intel Simalungun atas permintaan pihak pemborong, bagi Sapma diduga seakan juatru memberikan "immunitas/kekebalan" terhadap pemborong dan dinas terkait.
"Kalau benar apa yang dikatakan oleh Tangkas itu bahwa pihak Kejari turun karena mereka (pemborong) yang meminta bagi kami ini kurang etis, kami menduga ini menjadi semacam 'immun' bagi pemborong, hingga saat ini kami sudah melayangkan surat dua kali ke Kejari Simalungun terkait itu namun tidak ada tanggapan," terang Ahmad Parlin Sirait, ketua Sapma PP Simalungun.
Proyek yang menelan biaya sebesar Rp.3.259.951.200,- tersebut tidak ditemukan adanya saluran yang dilantai bahkan pada papan proyek dituliskan bahwa pengerjaan tersebut juga mencakup pembuatan tembok saluran sebelah kiri sepanjang 1.468.00 m dan tembok saluran kanan 1.788.00 m, namun kedua tembok saluran tersebut saat ditinjau di lokasi tidak tampak.
Saat dikonfirmasi, Tangkas mengatakan bahwa alasan mengapa tembok saluran tersebut tidak dibangun adalah atas permintaan warga setempat.
"Sebelum kami kerja para warga dan kelompok taninya kami kumpulkan dulu dan pihak dinas juga hadir disitu dan warga yang meminta agar tembok saluran tidak dibuat," ucap Tangkas enteng.
Dirinya juga menambahkan "karena itu juga merupakan permintaan warga maka bagi kami tidak masalah, terkait dengan apa yang dicantumkan di plank proyek tidak semua proyek harus dikerjakan sesuai dengan apa yang dituliskan di plank itu," jelasnya membela diri.
Tangkas sendiri tidak menjelaskan lebih mendetail kemana dana yang seharusnya untuk tembok saluran tersebut dialokasikan.
Marasi Damanik selaku Pangulu (Kepala Desa) Nagojor membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh Tangkas Nadapdap adalah suatu kebohongan. Dirinya membenarkan bahwa warga dan kelompok tani berkumpul untuk komunikasi yang baik.
"Gak ada itu permintaan warga," ucap Marasi melalui pesan whatsapnya (WA).
Sapma PP Simalungun menilai bahwa kinerja Kejari Simalungun 'lamban' dalam menindak lanjuti dan menanggapi laporan akan dugaan korupsi, disebabkan hal itu Parlin dan rekan rekannya pun memutuskan membawa masalah tersebut ke Kejaksaan Agung RI.
"Kami (Sapma) tidak berhenti sampai disini, kita kesal dan kecewa dengan sikap Kejari Simalungun yang tidak menanggapi laporan kami, mudah mudahan laporannya sudah kami selesaikan dan akan kami kirimkan ke Kejagung RI, Komjak RI, Jamwas Kejagung RI, Kejatisu dan Aswas Kejatisu," bilang Parlin melalui sellularnya 22 February 2021 lalu.
"Kalau memang ada 'permainan' pada proyek tersebut kita yakin pihak Kejagung RI akan sangat profesional dalam menindak ini," jelas Parlin.
Budiman Silalahi selaku kepala dinas PSDA Simalungun saat dikonfirmasi melalui PPK nya Ali Damanik sampai saat ini memilih untuk bungkam dan tidak berkomentar apapun.
(Red-SP.ID/NM)