(Image/Gambar): Kadiv Humas Mabes Polri saat memberi keterangan Pers atas meninggalnya Ustadz Maaher dalam masa penahanan diakibatkan karena sakit bawaan yang dideritanya.
Jakarta, Sumutpos.id : Kepolisian tidak bisa mengungkapkan penyakit yang diderita ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan polri sengaja tidak memberikan keterangan lebih terkait penyakit yang diderita ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Argo menyatakan penyakit yang diderita Maaher At-Thuwailibi sangat sensitif dan berkaitan dengan nama baik almarhum serta keluarga.
"Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif. Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini," ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).
Argo menjelaskan ustaz Maaher ditahan pada 4 Desember 2020 lalu. Penahanan dilakukan karena Maheer menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Dalam proses penahanan, disebutkan Maaher merasa sakit. Penyidik kemudian mengirimkan surat ke RS Polri untuk dilakukan pembantaran agar Maaher dapat menjalani perawatan.
"Kemudian ini kami sampaikan perawatan dari RS banyak, tidak hanya sekali, banyak yang dilakukan setiap hari ada hasil rekam medisnya," ujar Argo.
Lebih lanjut Argo menjelaskan penyidik telah mengantongi rekam medis selama Maaher menjalani perawatan hingga meninggal dunia.
Rekam medis tersebut juga sebagai bukti untuk membantah informasi bahwa Polri tidak memberikan ruang kepada Maaher untuk mendapatkan perawatan saat mengalami sakit di dalam Rumah Tahanan Bareskrim.
Sebelum meninggal dunia, Maaher sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Maaher sempat mendapatkan perawatan selama tujuh hari.
Argo menambahkan Maaher mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya saat dirawat di RS Polri.
"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Untuk apa? untuk dilakukan perawatan," ujar Argo.
Tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Ia menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat setelah sempat dirawat di RS Polri.
Istri Maaher juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang dalam kondisi sakit selama berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan bahwa Maaher masih dalam kondisi penyembuhan dari sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus.
Bantah Penyiksaan
Pihak keluarga Maaher At-Thuwailibi menyatakan, kabar yang beredar terkait kondisi almarhum disiksa saat masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan langsung oleh kakak ipar Maheer At-Thuwailibi, Jamal, usai proses pemakaman di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021).
"Kami ingin meluruskan terkait kabar kalau almarhum disiksa, itu hoaks. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik kepada almarhum," ujar Jamal sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).
(Red-SP.ID/Kompas).