(Image/Gambar): Artis Rinada (tengah), dulu pernah viral karena kasus foto syur berseragam ASN, kini harus berurusan dengan Polisi Karena Kasus sabu.
Bandung, Sumutpos.id : Lama tidak terdengar setelah kasus video dan foto syur dengan seragam ASN, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada kini kembali diamankan Polisi.
Sekarang Rinada diamankan karena terciduk kasus narkoba berdasarkan pengembangan Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Mantan istri Andika eks The Titans ini diketahui positif menggunakan sabu-sabu atau metapethamine.
Rinada saat diamankan sedang berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Bandung pada Rabu, 17 Februari 2021 karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Perempuan berusia 40 tahun itu ditangkap saat di tempat indekos di Pagarsih, Kota Bandung, Rabu (17/2).
“Sendiri dia, (ditangkap) di kos-kosan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (18/2).
Artis bernama lengkap Raden Roro Septiana ini, untuk sementara diketahui hanya sebagai pemakai.
Kata Ulung, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan lain, juga termasuk asal-usul narkoba yang dikonsumsi mantan istri Andhika eks personel band The Titans itu.
“Apakah ia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan Polrestabes Bandung,” katanya.
“RR (Raden Roro) ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif, saat ini masih dikembangkan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Saat ini masih dikembangkan membeli dari mana, diteliti lebih dalam lagi,” imbuhnya.
Ulung menyampaikan, selain Rinada, pada pekan ini pihaknya menangkap lima pelaku kasus narkoba lainnya. Dengan barang bukti sabu 87,5 gram, kemudian ekstasi 23 butir dan tembakau sintetis sebanyak 8,2 gram.
“Satu pekan ini telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Bandung yang mana seminggu ini enam tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan, atau yang diamankan,” katanya.
Mereka yang tertangkap dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara, untuk pengguna.
Sementara bagi pengedar atau kurir, Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI tahun 2009, ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (Red-SP.ID/JPNN)