(Image/Gambar) : Cello Pool Bar yang berada di Roof Top Hotel De Paris dan berlokasi tepatnya di Jln Danau Marsabut. |
Medan, Sumutpos.id : Senin, 01/02/2021, bertempat di Gedung DPRD Medan Jln. Kapten Maulana Lubis, tepatnya di ruang Komisi III Lantai III, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan Mitranya BP2RD (Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah, sebelumnya bernama Dispenda), RDP tersebut digelar Komisi III bersama mitranya BP2RD dengan mengundang pihak Owner/Managemen Hotel De Paris dan Cello Pool Bar terkait dengan persoalan Pajak Hotel dan Hiburan yang sama sekali belum pernah dilaporkan oleh pihak Owner/Managemen Hotel De Paris sejak didirikan dan mulai menjalankan aktifitas usahanya selama kurang lebih 6 bulan kepada Pemko Medan, dalam hal ini yang berwenang menghitung dan mengutip besaran pajaknya adalah Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan BP2RD ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Abdul Rahman Nasution SH dari (Fraksi PAN), dan dihadiri anggota Komisi III lainnya yakni Irwansyah (Fraksi PKS), Netty Juniarti (Fraksi Gerindra), serta Edward Hutabarat dan Hendry Duin (Fraksi PDIP). Sedangkan dari pihak mitra DPRD Medan tampak hadir, Sekretaris BP2RD Beni Sinomba Siregar, Kasi Hotel dan Hiburan Ali Fitri Harahap yang didampingi beberapa staf dan karyawan dari BP2RD.
(Image/Gambar) : Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Medan dengan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) |
Sebagaimana diketahui sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi setiap Pengusaha yang menjalankan aktifitas usahanya akan dikenakan pajak oleh Pemerintah Daerah, dimana besaran pajaknya diatur sesuai UU dan Perda yang berlaku, serta aktifitas usaha apa yang dijalankan oleh Pengusaha tersebut.
Sementara itu pihak Owner/Managemen Hotel De Paris dan sarana hiburan malamnya yang bernama Cello Pool Bar tidak pernah sama sekali melaporkan Pajak atas usaha yang sudah dijalankannya, bahkan pihak Pengusaha/Managemen Hotel De Paris ini sama sekali tidak mengindahkan panggilan DPRD Kota Medan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dan panggilan RDP Komisi III DPRD Medan yang digelar hari senin ini adalah untuk yang kedua kalinya, dimana Managemen Hotel De Paris tersebut juga kembali mangkir alias tidak mempedulikan pemanggilan tersebut. Dan tindakan/sikap tidak Kooperatif yang ditunjukkan pihak Managemen Hotel ini sudah sangat jelas mereka menunjukkan sikap, "Anggap Remeh bahkan dinilai sudah melecehkan 2 Lembaga Negara Eksekutif dan Legislatif (BP2RD dan DPRD kota Medan)."
Dan atas perbuatan mereka yang tidak mau melaporkan Pajak aktifitas usaha yang dijalankannya, hal ini sudah bisa digolongkan dalam "Dugaan Penggelapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah", yang mana kejahatan atas penggelapan pajak tersebut, tentu bisa digolongkan ke dalam delik pidana, demikian kesimpulan yang dihasilkan dari RDP Komisi III DPRD dan BP2RD Kota Medan.
Selain dari Komisi III DPRD Medan yang sudah 2x melakukan pemanggilan pihak Managemen Hotel De Paris untuk ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), akan tetapi mereka sama sekali tidak menghiraukan pemanggilan tersebut. Sebelumnya dari pihak Pemko Medan yang dalam hal ini wewenangnya ada pada BP2RD, juga sudah melayangkan Surat Himbauan agar managemen Hotel melaporkan Pajak atas aktifitas usahanya, untuk pertama kalinya surat himbauan tersebut dilayangkan pada tanggal 20/11/2020, tidak mendapat tanggapan dari Managemen Hotel De Paris, BP2RD kembali mengirim Surat Peringatan (SP) I pada tanggal 03/12/2020, panggilan tersebut pun tak juga ditanggapi, kembali BP2RD mengirimkan SP II pada tanggal 16/12/2020, lagi lagi pihak Managemen Hotel tersebut tidak mempedulikan sama sekali surat himbauan maupun surat-surat peringatan yang dilayangkan oleh pihak BP2RD.
Benar benar luar biasa sikap pembangkangan yang ditunjukkan Owner/Managemen Hotel De Paris ini, seolah olah mereka adalah warga negara yang kebal hukum dengan tidak peduli atas UU dan Peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kota Medan dimana mereka menjalankan aktifitas usahanya, mengutip pajak dari masyarakat tapi tidak mau melaporkan dan membayarkannya kepada Pemko Medan/BP2RD.
(Image/Gambar) : Anggota DPRD dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Abdul Rahman Nasution SH. |
Menanggapi sikap pembangkangan yang cenderung sudah melecehkan 2 Lembaga Negara sekaligus yakni Eksekutif dan Legislatif dalam hal ini pihak DPRD dan BP2RD Kota Medan, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III yang memimpin sidang RDP pada saat itu, dengan nada kesal, dan sangat jengkel mengatakan kepada awak media/wartawan, bahwa "Pembangkangan dan Pelecehan yang dilakukan Owner/Managemen Hotel De Paris kepada 2 Lembaga Negara ini akan terus Kami tindak lanjuti, dan tindak lanjut yang akan Kami lakukan nantinya bisa sampai berujung kepada Penyegelan dan Penghentian aktifitas usahanya."
Sedangkan tentang persoalan Pajak Hotel dan Sarana Hiburan malamnya, kalo Owner/Managemen Hotel De Paris masih belum juga mau menunjukkan iktikad baik mereka untuk membayar pajak atas aktifitas usaha yang sudah dijalankannya selama ini, Kami akan membawa persoalan ini ke Ranah Hukum atas Dugaan Penggelapan Pajak Usaha.
Untuk persoalan pajak yang tidak pernah dilaporkan oleh Pengusaha/Managemen Hotel, Kami memiliki bukti bukti yang lengkap dan cukup kuat untuk membawa persoalan ini ke Ranah Hukum dengan Dugaan Penggelapan Pajak, demikian Rahman menutup keterangannya. (Hen/Red-SP.ID)