(Image/Gambar): Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jakarta, Sumutpos.id : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sehingga masyarakat luas dapat memahami secara jelas dan transparan. Hal ini untuk mewujudkan rasa keadilan ditengah masyarakat.
Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE),” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.
Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan. Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.
Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.
Hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan. Ini supaya masyarakat tidak asal lapor, ujarnya.
Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal. Lebih baik polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah,” ucapnya.
Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik, ujar Kapolri dengan tegas.
Sigit kembali melanjutkan, ada pengecualian. Jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal maka harus dihukum.
Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas.
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit mendapat respon positif dari sejumlah elemen masyarakat di tanah air.
Bahkan kalangan komunitas pers di Medan menilai pernyataan Kapolri sudah sangat tepat, dan patut kita dukung. Masyarakat Indonesia patut bangga dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang cerdas dan bijaksana.
(Red-SP.ID/RDO).