Polsek Brandan Ringkus Seorang Warga Pemilik Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polsek Brandan Ringkus Seorang Warga Pemilik Sabu

Sabtu, 23 Januari 2021

(Image/Gambar) : Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu Seberat 0.13 Gram, Aldi M Alfaz (23).

Langkat - Sumutpos.Id : Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, meringkus seorang pemuda bernama Aldi M Alfaz (23) warga Lingkungan Alur Rejo, Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, karena pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, dengan memiliki barang bukti seberat 0,13 gram sabu-sabu.


Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Sabtu.

Dedi menjelaskan penangkapan itu dilakukan Jumat (22/1) sekitar pukul 18.00 WIB, di lingkungan Alur Rejo Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, dengan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sekop yang terbuat dari pipet, handphone, katanya.

Dimana saat itu Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH menerima informasi di Alur Rejo Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P. Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

Dimana tersangka sedang melakukan transaksi dan diamankan saat itu juga di temukan barang bukti tersebut.

Guna pengusutan lebih lanjut tersangka sedang diperiksa secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, katanya.
(Ant/Red-SP.ID)