(Image/Gambar : Para Wartawan yang mendapat pengancaman membuat Laporan ke SPKT Polres Belawan. |
Belawan, Sumutpos.Id : Akibat diduga telah melakukan pengancaman akan mengkampak wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, seorang pengusaha kapal perikanan yang sedang mendirikan sebuah bangunan Gudang disebut-sebut bernama Aho alias Ahu, resmi dilaporkan kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (19/01/2021) siang.
Surat Laporan Polisi (LP) ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan ditandatangani oleh dua orang wartawan yang menjadi korban pengancaman yakni Armen Tanjung dari Media Online Suara Rakyat RI 1 dan Z Limbong dari RADARINDO.co.id, dan proses pelaporan diterima oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pelabuhan Belawan, bernama Bripka Sinaga dan Bripka Sitorus.
Selain laporan dugaan pengancaman yang diatur di dalam KUHP, hal ini juga berimplikasi terhadap pelanggaran Undang Undang pokok Pers No. 40 tahun 1999.
Saat menyampaikan pelaporan ke polisi, kedua wartawan yang tergabung di wadah organisasi wartawan bernama Belawan Pers Club (BPC) mendapat pendampingan penuh dari rekan-rekan wartawan sesama anggota dan Ketua BPC.
Seperti diberitakan sebelumnya kronologi dugaan pengancaman tersebut adalah bermula dari adanya temuan kedua wartawan anggota BPC mengenai berdirinya bangunan 1 unit Gudang di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(Image/Gambar : Tampak Bangunan tanpa IMB yang disebut sebagai milik Aho alias Ahu. |
Kedua wartawan lalu mencoba menghubungi pemilik bangunan disebut-sebut bernama Tony. Dan oleh Tony kedua wartawan diarahkan kepada Ahu (ayah Tony) untuk konfirmasi.
Kedua awak media tersebut coba menjumpai Ahu di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan untuk melakukan Konfirmasi, Senin 11 Januari 2021, Ahu menunjukkan sikap arogan dan tidak mau dikonfirmasi.
Saat itu Ahu sedang berada di atas kapal ikan miliknya dan sedang memimpin para tukang yang tengah merenovasi kapal nya.
“Saya lagi sibuk jangan diganggu”, bentak Ahu kepada kedua wartawan. Karena Ahu sedang sibuk, kedua wartawan pun bergeser ke tepi kapal dan menunggu Ahu selesai kerja. Dan tidak berapa lama Ahu mendatangi kedua wartawan dan mengatakan, “Kalau orang lagi sibuk jangan diganggu, nanti bisa kena kampak”, bentak Ahu lagi sambil berlalu pergi.
Dan sejurus kemudian Ahu kembali lagi mendekati salah satu wartawan (Armen) dan mengatakan, “Cabut kau, kukampak kau nanti”, ujar Armen menirukan ucapan Ahu.
Dugaan pengancaman yang dilakukan Ahu terhadap wartawan yang sedang bertugas ini mendapat tanggapan serius dari beberapa elemen masyarakat, diantaranya seperti Formabes, Ketua BPC dan anggota DPRD Kota Medan.
Senada menyarankan agar wartawan yang mendapat ancaman segera melapor ke Polisi. Bahkan disarankan agar kedua wartawan juga membuat pengaduan kepada anggota DPRD untuk digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan memanggil semua pihak terkait seperti Ahu pemilik bangunan, Camat Belawan, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan.
Sementara itu, kepada Radar.com, via what’s up Selasa pagi, 19 Januari 2021, Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan, Lukmanul Hakim, SH memberitahukan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Himbauan kepada Ahu untuk menghentikan aktifitas pembangunan dan segera mengurus IMB. Hal itu sesuai surat bernomor 300/58 tertanggal 15 Januari 2021 ditandatangani oleh Camat Belawan, Ahmad SP, MM.
Terkait dengan laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh Ahu tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan, SH dan Kasat Reskrim AKP Kadek, SH belum berhasil dikonfirmasi.
Sampai sejauh mana laporan ini mendapat tindaklanjut dari aparat kepolisian akan terus diikuti dan dipantau oleh RADARINDO.co.id dan rekan rekan wartawan yang tergabung di BPC (Belawan Pers Club).
(KRO/RD/Red-SP.ID)