JAKARTA, SUMUTPOS.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri, serta pejabat negara dalam rangkaian pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut mencakup perubahan pada jajaran kementerian koordinator, kementerian teknis, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sejumlah lembaga pemerintahan. Pengangkatan para pejabat dilakukan berdasarkan keputusan presiden sesuai dengan jabatan masing-masing.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
TIGA MENTERI KOORDINATOR MENGISI JABATAN BARU
Perubahan jabatan terjadi pada tiga posisi menteri koordinator, yakni bidang hilirisasi dan transisi energi, pembangunan manusia dan kebudayaan, serta politik dan keamanan.
Berikut nama-nama menteri dan pejabat yang dilantik berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara:
1. Bahlil Lahadalia — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
2. Sugiono — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Dudung Abdurachman — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
4. Arrmanatha Christiawan Nasir — Menteri Luar Negeri.
5. Muhammad Sarmuji — Menteri Perindustrian.
Pengangkatan menteri dan wakil menteri tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Informasi mengenai jabatan rangkap, rincian jabatan sebelumnya, serta perubahan nomenklatur kementerian perlu merujuk pada keputusan pengangkatan dan pemberhentian masing-masing pejabat.
LIMA WAKIL MENTERI TURUT DILANTIK
Selain jajaran menteri, Presiden juga melantik lima wakil menteri untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di sejumlah sektor.
Mereka adalah:
1. Drajad Hari Wibowo — Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Nurkholisoh Ibnu Aman — Wakil Menteri Keuangan.
3. Luky Alfirman — Wakil Menteri Keuangan.
4. Muhammad Saleh Mustafa — Wakil Menteri Pertanian.
5. Irwan Meilano — Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dengan pengangkatan tersebut, sejumlah kementerian memperoleh tambahan atau perubahan pejabat pada tingkat wakil menteri untuk menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
PERGANTIAN KAPOLRI DAN WAKAPOLRI
Perubahan juga berlangsung pada pucuk pimpinan Polri. Presiden Prabowo melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Pelantikan Kapolri dan Wakapolri tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026.
Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan Polri. Pelaksanaan tugas kedua pejabat tersebut tetap berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi kepolisian.
LISTYO SIGIT PRABOWO MENJADI KEPALA STAF KEPRESIDENAN
Dalam rangkaian pelantikan pejabat negara lainnya, Presiden Prabowo mengangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Listyo menggantikan Dudung Abdurachman, yang dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Selain itu, Presiden mengangkat:
1. Dedi Prasetyo — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
2. Ariyanto Wibowo — Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Muhammad Fadil Imran — Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo dan Dedi Prasetyo didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026. Adapun pengangkatan Ariyanto Wibowo dan Muhammad Fadil Imran didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2026.
DASAR HUKUM PELANTIKAN
Berdasarkan informasi resmi Sekretariat Negara, sejumlah keputusan yang menjadi dasar pelantikan tersebut meliputi:
- Keppres Nomor 104/P Tahun 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih.
- Keppres Nomor 105/P Tahun 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
- Keppres Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026, terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri.
- Keppres Nomor 40/M Tahun 2026, terkait pengangkatan Wakil Kepala BPKP dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Nomor dan substansi keputusan tersebut hendaknya tetap dicocokkan dengan dokumen resminya sebelum dijadikan rujukan dalam pemberitaan lanjutan.
TANTANGAN PEMERINTAHAN KE DEPAN
Perubahan susunan pejabat pemerintahan menempatkan perhatian publik pada kesinambungan program kerja, koordinasi antarkementerian, serta pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor.
Bidang hilirisasi dan transisi energi, pembangunan manusia dan kebudayaan, politik dan keamanan, hubungan luar negeri, industri, pertanian, serta kelautan dan perikanan merupakan sejumlah bidang yang terkait dengan perubahan jabatan tersebut.
Masyarakat akan mengikuti bagaimana para pejabat yang baru dilantik menjalankan mandatnya, termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah, seperti Sumatera Utara.
Evaluasi terhadap hasil kerja pemerintahan perlu didasarkan pada kebijakan yang dijalankan, capaian yang dapat diukur, serta dampaknya bagi masyarakat.
SUMUTPOS.ID akan terus mengikuti perkembangan susunan kabinet dan pelaksanaan kebijakan pemerintah berdasarkan informasi resmi dan perkembangan yang dapat diverifikasi.
Redaksi SUMUTPOS.ID/HS

