-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PRESIDEN PRABOWO ROMBAK KABINET MERAH PUTIH, SEJUMLAH MENTERI DAN PEJABAT NEGARA RESMI DILANTIK

Kamis, 01 Oktober 2026 | Oktober 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T13:04:45Z




‎JAKARTA, SUMUTPOS.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri, serta pejabat negara dalam rangkaian pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

‎

‎Pelantikan tersebut mencakup perubahan pada jajaran kementerian koordinator, kementerian teknis, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sejumlah lembaga pemerintahan. Pengangkatan para pejabat dilakukan berdasarkan keputusan presiden sesuai dengan jabatan masing-masing.

‎

‎Prosesi pelantikan berlangsung dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

‎

‎TIGA MENTERI KOORDINATOR MENGISI JABATAN BARU

‎

‎Perubahan jabatan terjadi pada tiga posisi menteri koordinator, yakni bidang hilirisasi dan transisi energi, pembangunan manusia dan kebudayaan, serta politik dan keamanan.

‎

‎Berikut nama-nama menteri dan pejabat yang dilantik berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara:

‎

‎1. Bahlil Lahadalia — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

‎2. Sugiono — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

‎3. Dudung Abdurachman — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

‎4. Arrmanatha Christiawan Nasir — Menteri Luar Negeri.

‎5. Muhammad Sarmuji — Menteri Perindustrian.

‎

‎Pengangkatan menteri dan wakil menteri tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

‎

‎Informasi mengenai jabatan rangkap, rincian jabatan sebelumnya, serta perubahan nomenklatur kementerian perlu merujuk pada keputusan pengangkatan dan pemberhentian masing-masing pejabat.

‎

‎LIMA WAKIL MENTERI TURUT DILANTIK

‎

‎Selain jajaran menteri, Presiden juga melantik lima wakil menteri untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di sejumlah sektor.

‎

‎Mereka adalah:

‎

‎1. Drajad Hari Wibowo — Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

‎2. Nurkholisoh Ibnu Aman — Wakil Menteri Keuangan.

‎3. Luky Alfirman — Wakil Menteri Keuangan.

‎4. Muhammad Saleh Mustafa — Wakil Menteri Pertanian.

‎5. Irwan Meilano — Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.

‎

‎Dengan pengangkatan tersebut, sejumlah kementerian memperoleh tambahan atau perubahan pejabat pada tingkat wakil menteri untuk menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.

‎



‎PERGANTIAN KAPOLRI DAN WAKAPOLRI

‎

‎Perubahan juga berlangsung pada pucuk pimpinan Polri. Presiden Prabowo melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

‎

‎Sementara itu, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

‎

‎Pelantikan Kapolri dan Wakapolri tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026.

‎

‎Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan Polri. Pelaksanaan tugas kedua pejabat tersebut tetap berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi kepolisian.

‎

‎LISTYO SIGIT PRABOWO MENJADI KEPALA STAF KEPRESIDENAN

‎

‎Dalam rangkaian pelantikan pejabat negara lainnya, Presiden Prabowo mengangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

‎

‎Listyo menggantikan Dudung Abdurachman, yang dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

‎

‎Selain itu, Presiden mengangkat:

‎

‎1. Dedi Prasetyo — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

‎2. Ariyanto Wibowo — Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎3. Muhammad Fadil Imran — Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

‎

‎Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo dan Dedi Prasetyo didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026. Adapun pengangkatan Ariyanto Wibowo dan Muhammad Fadil Imran didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2026.

‎

‎DASAR HUKUM PELANTIKAN

‎

‎Berdasarkan informasi resmi Sekretariat Negara, sejumlah keputusan yang menjadi dasar pelantikan tersebut meliputi:

‎

‎- Keppres Nomor 104/P Tahun 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih.

‎- Keppres Nomor 105/P Tahun 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

‎- Keppres Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026, terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri.

‎- Keppres Nomor 40/M Tahun 2026, terkait pengangkatan Wakil Kepala BPKP dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

‎

‎Nomor dan substansi keputusan tersebut hendaknya tetap dicocokkan dengan dokumen resminya sebelum dijadikan rujukan dalam pemberitaan lanjutan.

‎

‎TANTANGAN PEMERINTAHAN KE DEPAN

‎

‎Perubahan susunan pejabat pemerintahan menempatkan perhatian publik pada kesinambungan program kerja, koordinasi antarkementerian, serta pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor.

‎

‎Bidang hilirisasi dan transisi energi, pembangunan manusia dan kebudayaan, politik dan keamanan, hubungan luar negeri, industri, pertanian, serta kelautan dan perikanan merupakan sejumlah bidang yang terkait dengan perubahan jabatan tersebut.

‎

‎Masyarakat akan mengikuti bagaimana para pejabat yang baru dilantik menjalankan mandatnya, termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah, seperti Sumatera Utara.

‎

‎Evaluasi terhadap hasil kerja pemerintahan perlu didasarkan pada kebijakan yang dijalankan, capaian yang dapat diukur, serta dampaknya bagi masyarakat.

‎

‎SUMUTPOS.ID akan terus mengikuti perkembangan susunan kabinet dan pelaksanaan kebijakan pemerintah berdasarkan informasi resmi dan perkembangan yang dapat diverifikasi.

‎

‎Redaksi SUMUTPOS.ID/HS

×
Berita Terbaru Update