-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lapor Pak Bupati.Diduga Kepala Sekolah UPT SPF SMP 2 Beringin Satu Atap Korupsi Uang Negara,Terkait Pembangunan Rehab Ruang Kelas Dan Toilet

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T15:45:57Z




BERINGIN - SUMUTPOS.id - Proyek Pembangunan Rehab Ruang Kelas dan Toilet Milik Kementerian yang dikerjan di UPT SPF SMP2 Beringin Satu Atap yang ada ada Di Desa Sidoarjo Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli  Serdang diduga Sarat dengan Penyelewengan anggaran (Korupsi) Selasa 16 /10/2026.



Anggaran yang di   gelontorkan Kementerian untuk Satu pekerjaan yaitu Dua Ruang Kelas dan Toilet sebesar Rp 212.575.477. melalui anggaran APBN tahun 2026,yang dikerjakan oleh Pelaksana P2SP,waktu pelaksanaan 120 hari Kalender.



Dugaan Penyelewengan anggaran Oleh Kepala Sekolah yang merangkap Ketua Pelaksana  P2SP,  informasi dari  masyarakat,diduga Baja Ringan yang digunakan Baja Ringan yang lama,tidak digunakan Baja ringan yang baru,hanya di sisip,sementara Seng nya diganti dengan yang baru.



Mirisnya.Untuk menutupi kejahatan dan permainan busuk nya (Korupsi )Kepala Sekolah yang juga merangkap Ketua Pelaksana,diduga dengan cepat memasang Plafon ruangan,agar baja ringan bekas atau yang di sisip tidak kelihatan.



Sementara.kalau baja ringan nya diganti yang baru,setidaknya baja ringan yang lama kelihatan tertumpuk di halaman sekolah,seperti Seng bekas,kelihatan tertumpuk di halaman sekolah.



Temuan yang lain di dapat awak media,Semua Material bangunan diduga diambil alih (Kelola) sendiri oleh Kepala sekolah,yang juga merangkap Ketua Pelaksana P2SP, begitu juga dengan para pekerja,diduga semua di Rekrut oleh Kepala sekolah dan Masi ada hubungi Famili oleh Kepala Sekolah berinisial (S).



Saat dikonfirmasi awak media Selasa 6/10/2026, Kepala Sekolah UPT SPF SMP 2 Beringin Satu Atap berinisial (S) dengan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait kenapa baja ringan tidak di ganti yang baru,dan menggunakan baja ringan yang lama,Kepala Sekolah Berinisial S tidak menjawab satu pertanyaan dan  konfirmasi awak media,dugaan kuat benar, kepala sekolah menyelewengkan anggaran Rehab Ruangan kelas dan Toilet,Kepsek juga bermain main dengan uang negara,sehingga adanya kerugian negara sehingga negara dirugikan, dalam hal ini, Kepala Sekolah bisa di jerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) atau Pasal 603 dan 604  Kitab Hukum Pidana (KUHP).



Minta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang,serta Kaban  Inspektorat Deli Serdang,Agar memeriksa serta memproses dan memecat Kepala Sekolah UPT SPF SMP 2 Beringin Satu Atap berinisial (S) yang diduga berani menyelewengkan anggaran APBN untuk pembangunan Rehab ruangan Kelas dan Toilet,tanpa mengganti baja ringan bekas dengan yang baru.



Kami selaku sosial kontrol juga meminta kepada Kejari Lubuk Pakam dan Tipikor Polresta Deli Serdang,agar memeriksa dan dan menangkap serta memproses Kepala Sekolah SMP 2Beringin satu atap yang ada di Desa Sidoarjo Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang,yang diduga menyelewengkan anggaran Rehab kelas sekolah berinisial( S)



(Tim)

×
Berita Terbaru Update