-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jan Roiko Purba, Ketua BAPPILU PSI Simalungun Ingatkan ASN Tidak Live di Medsos pada Jam Kerja

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T15:04:21Z



SIMALUNGUN, 08 Oktober 2026 — SUMUTPOS.id - Ketua BAPPILU DPD PSI Simalungun, Jan Roiko Purba, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menggunakan waktu kerja untuk melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk melakukan siaran langsung atau live di media sosial untuk kepentingan pribadi.


Menurut Jan Roiko Purba, perkembangan media sosial harus disikapi secara bijak oleh ASN. Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi publik yang positif apabila digunakan untuk kepentingan kedinasan, pelayanan masyarakat, edukasi, serta penyebarluasan informasi resmi pemerintah.


“Yang menjadi perhatian adalah apabila ASN melakukan live di media sosial untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja, sementara pada waktu yang sama memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jan Roiko Purba, Kamis (08/10/2026).


Ia menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN perlu dibedakan antara aktivitas kedinasan dengan aktivitas pribadi. Menurutnya, akun resmi instansi dapat digunakan untuk pelayanan online, edukasi masyarakat, maupun penyebarluasan informasi resmi sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan sesuai ketentuan instansi.


Dasar Aturan Disiplin dan Jam Kerja ASN


Jan Roiko merujuk pada sejumlah ketentuan yang mengatur kewajiban ASN dalam menjalankan tugas.


Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN. UU tersebut juga menyatakan bahwa pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin.


Kedua, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN mengatur bahwa pegawai ASN memiliki ketentuan jam kerja untuk melaksanakan tugas kedinasan. Secara umum, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat, dengan rincian hari dan jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.


Perpres tersebut juga mengenal fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Namun, fleksibilitas tersebut tetap ditujukan untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan pemenuhan target kinerja, bukan untuk mengubah jam kerja menjadi waktu bebas melakukan aktivitas pribadi.


Sementara bagi PNS, ketentuan disiplin secara khusus diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Salah satu kewajiban PNS adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. BKN menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat berkaitan dengan kewajiban maupun larangan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.


BKN juga menjelaskan bahwa “masuk kerja” dalam konteks PP 94/2021 merupakan keadaan melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. Artinya, bekerja dari lokasi lain yang memang ditetapkan melalui sistem kerja fleksibel tetap dapat merupakan pelaksanaan tugas kedinasan.


Bukan Larangan terhadap Seluruh Aktivitas Media Sosial ASN


Jan Roiko Purba menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai larangan bagi ASN untuk menggunakan media sosial secara keseluruhan.


“Bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan media sosial. Yang harus diperhatikan adalah waktunya, tujuannya, kewenangannya dan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau justru mengganggu kewajiban sebagai ASN,” katanya.


Dengan demikian, live streaming melalui akun resmi instansi untuk pelayanan online, edukasi masyarakat, penyampaian informasi resmi, atau kegiatan kedinasan dapat berbeda konteks dengan live melalui akun pribadi untuk kepentingan nonkedinasan pada saat pegawai sedang berkewajiban menjalankan tugas.


Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin sebelum dilakukan verifikasi oleh pihak yang berwenang.


“Kalau masyarakat menemukan dugaan ASN melakukan live pribadi pada jam kerja, dokumentasikan secara wajar dan sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk diverifikasi. Jangan melakukan persekusi, menyebarkan data pribadi, atau membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujar Jan Roiko.


Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi


Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, Jan Roiko Purba mengajak masyarakat Simalungun yang menemukan dugaan ASN melakukan live di media sosial pada jam kerja untuk melakukan screenshot atau tangkapan layar sebagai bahan informasi awal.


Tangkapan layar tersebut, menurut dia, sebaiknya memuat informasi yang relevan seperti nama akun, waktu live, tanggal, serta tampilan aktivitas yang sedang dilakukan, sepanjang informasi tersebut memang terlihat secara publik.


Masyarakat yang memiliki informasi dapat mengirimkannya ke:


Email: simalungun@psi.id

WA Admin PSI Simalungun: 0853 7102 7931


“Silakan kirim informasi yang ditemukan secara bertanggung jawab. Data tersebut dapat menjadi informasi awal untuk kemudian diklarifikasi kepada pihak atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” katanya.


Jan Roiko berharap pengawasan masyarakat terhadap kinerja ASN tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan individu, melainkan mendorong agar waktu kerja digunakan secara optimal untuk pelayanan publik.


“Tujuan akhirnya tentu agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional, disiplin dan bertanggung jawab,” pungkasnya. 

Haloho

×
Berita Terbaru Update