-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

IPDA HORAS BUTAR BUTAR SH, AMANKAN PRIA 59 TAHUN BESERTA SABU DAN GANJA

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T06:19:00Z



Simalungun.sumutpos.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah milik Maraek yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.




Adapun pria yang diamankan berinisial N.B.S. alias M, laki-laki berusia 59 tahun, pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun.


Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 bungkus plastik klip sedang dan 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,45 gram.


Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 5,41 gram, 1 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah KTP, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp137.000.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah yang dimaksud diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II Sat Res Narkoba AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., beserta personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di lokasi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan ganja.


Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan menerangkan bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang diketahui bernama HILTOP, yang disebut berdomisili di Kota Tebing Tinggi.


Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga merupakan tempat tinggal HILTOP. Namun, petugas belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


KASAT NARKOBA Polres Simalungun AKP Charles H Nababan, terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.


   Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update