-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Praktisi Hukum Minta Manajemen RSU Rasyida Beri Klarifikasi 1×24 Jam Terkait Dugaan Pemberian Zat

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T08:53:37Z



PEMATANGSIANTAR.sumutpos.id — Beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan pemberian suatu zat ke dalam minuman yang dikaitkan dengan seseorang berinisial FH dan seseorang berinisial PS di lingkungan RSU Rasyida Pematangsiantar beberapa hari terakhir mendapat perhatian dari praktisi hukum.


Informasi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan klarifikasi secara terbuka dari pihak manajemen rumah sakit guna mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.


Salah seorang praktisi hukum yang akrab disapa Alvin, Jumat (9/10/2026), meminta pihak manajemen RSU Rasyida memberikan penjelasan atau klarifikasi secara objektif dalam waktu 1×24 jam, terutama mengenai ada atau tidaknya peristiwa sebagaimana informasi yang beredar serta langkah yang telah dilakukan pihak rumah sakit.


"Saya meminta agar informasi yang beredar ini dapat diklarifikasi secara objektif dan terbuka. Jangan sampai muncul kesimpulan sepihak yang justru dapat merugikan pihak-pihak yang terkait," ujar Alvin.


Menurutnya, informasi mengenai dugaan pemberian suatu zat tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai sebuah fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.


"Kita harus menghormati hak semua pihak. Yang diperlukan saat ini adalah kejelasan mengenai fakta sebenarnya, bukan membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi," katanya.


Alvin juga berharap pihak manajemen rumah sakit, keluarga maupun pihak-pihak terkait dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui. Apabila dalam persoalan tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, menurutnya, proses selanjutnya sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.


"Yang paling penting adalah memastikan kebenaran informasi, melindungi hak semua pihak, serta memberikan kepastian agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur," tambahnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terlebih informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang.


"Mari kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika memang ada persoalan hukum, biarkan aparat yang berwenang melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Alvin.


Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen RSU Rasyida maupun pihak berwenang.


DS/Tim

×
Berita Terbaru Update