Mandailing Natal, 19 Oktober 2026 - Sumutpos.id - LSM Buruh Sergap mendesak Dandim dan Kepala PM untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas tambang ilegal yang merenggut nyawa.
Toke tambang inisial *SYB* diduga telah mengangkangi seluruh peraturan pertambangan yang dibuat oleh Bapak Presiden RI.
Seluruh aturan keselamatan kerja dan perlindungan hutan diduga dilanggar demi kelancaran tambang lobang ilegalnya di desa Simpang Tolang kec. Kota nopan,
Dugaan pelanggaran itu diduga diperkuat dengan adanya backing dari oknum anggota Kodim, berinisial (DM), oknum anggota PM inisial (BB) atau batubara, dan berinisial (FL), sehingga operasional tambang lobang tersebut diduga kebal terhadap penertiban.
Akibatnya, terjadi korban jiwa. Korban diketahui berinisial (Aw) atau awei warga Desa Sirambas kec. Panyabungan barat, kab. Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang diterima LSM Buruh Sergap,
kematian Awei diduga disebabkan tertimpa kayu yang sengaja ditebang dari hutan untuk membuat ram atau penyangga di dalam lobang tambang.
Kayu yang ditebang tanpa prosedur keselamatan itu diduga menimpa korban hingga meninggal dunia di lokasi tambang atau "peti".
Ini bukan kecelakaan kerja biasa. Ini diduga bentuk kelalaian dan kejahatan lingkungan yang dibiarkan karena ada beck up atau backingan oknum berseragam.
LSM Buruh Sergap menuntut:
1. Dandim, bertanggung jawab atas permasalahan anggotanya inisial/ oknum (DM).
2. Kepala PM/Subdenpom bertanggung jawab atas permasalahan anggotanya, inisial/ oknum (BB) dan (FL) yang bertugas di PM Mandailing Natal.
3. Tangkap dan proses hukum toke inisial (SYB) dan seluruh jaringannya.
4. Tutup permanen seluruh tambang lobang di Simpang Tolang kec. Kota nopan dan usut tuntas kematian Awei.
LSM Buruh Sergap meminta Pangdam dan Kapolda untuk turun tangan langsung dan tidak membiarkan institusi tercoreng oleh ulah oknum.(Team.Spid).

