Sumutpos.id |Sidikalang - 17 Oktober 2026, Dugaan kasus penipuan yang sempat dilaporkan ke Polres Dairi pada 11 Oktober 2026 (LP/B/391/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT) akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Dua warga Sumbul yang terlibat, yakni MB (33) selaku pelapor dan PS (48) selaku terlapor, telah sepakat berdamai di Kantor Hukum Law Office DKA & Partners, Sabtu (17/10/2026). Proses mediasi turut disaksikan oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak.
Pasca-penandatanganan berkas damai, para pihak dijadwalkan akan mendatangi Polres Dairi pada Senin (20/10/2026) untuk menarik laporan polisi secara resmi.
Murni Miskomunikasi
Kuasa hukum pelapor, Dedi Kurniawan Angkat, S.H., menegaskan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah komunikasi belaka.
"Masalah ini bersumber dari kekeliruan komunikasi. Oleh sebab itu, jalur perdamaian dipilih demi kebaikan bersama. Saat ini perkara masih tahap penyelidikan, dan kedua pihak sudah saling memaafkan serta sepakat mencabut laporan," ujar Dedi.
Hal senada disampaikan oleh Gokma Sagala, S.H., M.H, selaku Penasihat Hukum dari Parulian Simbolon saat dikonfirmasi, Ia menegaskan, bahwa permasalah ini murni dari kesalahpahaman, sehingga para pihak sepakat mengakhiri seluruh dinamika hukum yang ada dan perdamaian ini menjadi cerminan penerapan restorative justice serta penegakan hukum yang humanis, ucapnya.
Editor / Penulis: Tim Redaksi/N.Gurning
Sumber Foto: Istimewa
