-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS: Dituding “Pasang Badan” Judi, Kasi Humas Polres Simalungun Angkat Bicara👇👇

Senin, 12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-12T07:32:28Z


SIMALUNGUN.sumutpos.id — Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membantah pemberitaan salah satu media online yang menuding pihak Humas Polres Simalungun “pasang badan” dan diduga melindungi aktivitas perjudian demi mempertahankan upeti.


Tudingan tersebut merupakan isi pemberitaan media yang bersangkutan. AKP Verry Purba menyatakan tudingan itu tidak sesuai dengan informasi yang diketahui pihak kepolisian. Ia menegaskan Polres Simalungun tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, berintegritas, dan humanis dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.


Bantahan tersebut disampaikan AKP Verry Purba saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (12/10/2026), sekira pukul 10.56 WIB.


“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.


Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang, menurut keterangannya, tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Simalungun sebelum diterbitkan.


“Kami tidak pernah dikonfirmasi langsung oleh wartawan yang bersangkutan,” ungkapnya.


Menurut AKP Verry Purba, konfirmasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terutama ketika pemberitaan memuat tudingan yang dapat berdampak terhadap nama baik institusi maupun pihak-pihak yang disebut.


“Menurut kami ini sudah menyalahi prinsip profesi jurnalistik. Kami juga menduga ada pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik apabila pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada konfirmasi dan fakta yang berimbang, tetapi justru menggiring opini publik,” tegasnya.


Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran kode etik tersebut merupakan penilaian dari pihak kepolisian dan belum merupakan keputusan Dewan Pers. AKP Verry Purba mengatakan Polres Simalungun tetap terbuka terhadap proses pembuktian. Pihaknya juga menyatakan siap melakukan pengecekan bersama terhadap lokasi yang disebut dalam pemberitaan untuk memeriksa informasi yang beredar.


Ia turut menyoroti pemberitaan yang ditulis oleh seorang jurnalis berinisial “IS”, yang disebutnya berdomisili di Kabupaten Batu Bara. Menurut AKP Verry Purba, pihaknya mempertanyakan pemberitaan mengenai wilayah hukum Polres Simalungun yang diterbitkan tanpa konfirmasi kepada kepolisian.


“Kami juga akan berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk berkoordinasi terkait langkah yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan somasi kepada wartawan yang bersangkutan,” ujarnya.


Rencana konsultasi dan kemungkinan somasi tersebut merupakan langkah yang disampaikan pihak kepolisian dan belum menunjukkan adanya putusan atau proses hukum yang telah selesai.


AKP Verry Purba menambahkan, kepolisian menghormati kebebasan pers dan keberadaan wartawan sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut perlu berjalan seiring dengan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.


“Pemberitaan yang tidak berimbang tentu dapat menimbulkan dampak negatif. Bukan hanya terhadap institusi atau individu yang diberitakan, tetapi juga terhadap masyarakat dan rekan-rekan media yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional di Kabupaten Simalungun,” katanya.


Polsek Bandar Huluan Cek Lokasi yang Disebut dalam Pemberitaan


Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media online berinisial “CF” mengenai dugaan tindak pidana perjudian jenis tembak ikan, personel Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam pemberitaan.


Pengecekan dilakukan pada Minggu (11/10/2026), mulai sekira pukul 19.10 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hadayat, S.H.


Dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim didampingi tiga personel Unit Reskrim, yakni AIPDA Bambang Lesmono, BRIPTU Jefri Sipayung, dan BRIPDA Ikhwal Pohan.


Petugas mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan, yakni di Jalan Sutomo Nomor 27, Lingkungan IV, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Berdasarkan hasil pengecekan petugas pada saat itu, tidak ditemukan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut. Hasil ini merupakan temuan pengecekan pada waktu dan lokasi yang didatangi, bukan kesimpulan mengenai seluruh waktu atau kemungkinan aktivitas di luar saat pemeriksaan.


Di lokasi, petugas menemukan sebuah warung kopi yang dikenal dengan nama Kedai Kopi Bunda Cinta.


Untuk memperoleh informasi tambahan, petugas melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan IV Kelurahan Perdagangan I, Johan, serta sejumlah warga setempat.


Menurut keterangan yang disampaikan kepada petugas, tidak terdapat aktivitas perjudian jenis tembak ikan di lingkungan tersebut. Keterangan itu merupakan informasi dari pihak yang dikonfirmasi dan belum disertai penjelasan dari pihak lain yang mungkin memiliki informasi berbeda.


Polres Simalungun Tekankan Pentingnya Verifikasi dan Konfirmasi


Polres Simalungun menyatakan pengecekan langsung ke lapangan merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi yang disampaikan melalui pemberitaan media.


Pengecekan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi perhatian kepolisian. Tindak lanjut berikutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, informasi tambahan, serta kewenangan yang dimiliki.


Polres Simalungun berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjaga dengan mengedepankan profesionalisme, verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.


Pihak kepolisian juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun media sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme jurnalistik yang profesional.


“Polres Simalungun akan terus bersikap terbuka, transparan, dan siap bermitra dengan seluruh insan pers. Kami berharap pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.


Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pengecekan di lokasi yang disebut dalam pemberitaan tidak menemukan aktivitas perjudian jenis tembak ikan pada saat pemeriksaan. Sementara itu, tudingan mengenai perlindungan terhadap aktivitas perjudian dan dugaan penerimaan upeti dibantah oleh Polres Simalungun dan belum ditunjukkan sebagai fakta yang telah terverifikasi dalam keterangan tersebut. Polres Simalungun menyatakan akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.



Reporter : Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update