SIMALUNGUN.sumutpos.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II Satres Narkoba Polres Simalungun AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., beserta personel.
Pengungkapan berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Supri (42), warga Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni lima bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,46 gram, serta satu bungkus plastik rokok berisi diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 0,52 gram.
Petugas juga menyita satu ball plastik klip kosong, satu buah kaca pirex kosong, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, satu unit handphone Android merek Realme warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa di rumah milik S alias Supri diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., dan personel langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki dewasa.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari proses tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam proses interogasi, S alias Supri menerangkan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial IS, yang disebut berdomisili di wilayah Medan Tembung.
Pengembangan ke Medan Tembung
Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman IS.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, IS belum berhasil diamankan. Petugas selanjutnya membawa S alias Supri beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain S alias Supri, petugas turut mengamankan H alias Mawol (35), warga Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada H alias Mawol. Namun, berdasarkan pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Selanjutnya, H alias Mawol diserahkan kepada BNN untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Penyidikan Berlanjut
Saat ini, Satres Narkoba Polres Simalungun masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, di antaranya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Simalungun, menerbitkan laporan polisi dan administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan wilayah hukum Polres Simalungun yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa tindak lanjut cepat terhadap informasi masyarakat, seperti yang dilakukan Kanit II IPDA Horas Butarbutar, S.H. bersama Tim II Satres Narkoba Polres Simalungun, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dedi Sinaga

