-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Sumut Mulai Klarifikasi Dumas KPKM-RI, Lima Sekolah Jadi Sorotan

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T00:17:39Z


Pematangsiantar.sumutpos.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan KPKM-RI terkait permohonan pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah satuan pendidikan di Sumatera Utara.


Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-9572/L.2.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari respons atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan KPKM-RI kepada Kejati Sumut.


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa laporan/pengaduan KPKM-RI telah diteruskan kepada Kejaksaan sesuai wilayah Cabdisdik terkait untuk ditindaklanjuti.


Rangkaian pengaduan KPKM-RI tersebut mencakup lima satuan pendidikan, yang tersebar pada tiga wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik), yakni tiga sekolah berada di bawah Cabdisdik Wilayah IV, satu sekolah di bawah Cabdisdik Wilayah V, dan satu sekolah di bawah Cabdisdik Wilayah VII.


Pengaduan tersebut pada pokoknya meminta adanya klarifikasi, verifikasi dan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025. Langkah KPKM-RI dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat untuk mendorong agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D Samosir, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyerahkan proses tindak lanjut kepada aparat penegak hukum.


“Kami mengapresiasi respons Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ada lima satuan pendidikan yang menjadi bagian dari pengaduan kami, terdiri dari tiga sekolah di wilayah Cabdisdik IV, satu di wilayah Cabdisdik V dan satu di wilayah Cabdisdik VII. Kami meminta agar seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif berdasarkan dokumen, data dan fakta,” ujar Hunter D Samosir.


Menurutnya, laporan masyarakat tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah ataupun pihak tertentu. KPKM-RI hanya mendorong agar setiap penggunaan anggaran pendidikan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.


“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Biarkan proses klarifikasi berjalan secara profesional. Jika tidak ditemukan persoalan, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.


KPKM-RI juga menegaskan bahwa diteruskannya laporan kepada kejaksaan sesuai wilayah Cabdisdik terkait bukan berarti telah terdapat kesimpulan mengenai adanya tindak pidana ataupun kerugian negara. Seluruh substansi pengaduan masih harus melalui proses klarifikasi dan penelusuran oleh pihak yang berwenang.


Dengan adanya tindak lanjut tersebut, KPKM-RI berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, profesional dan berdasarkan bukti, sehingga publik memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.


Pengawalan terhadap lima satuan pendidikan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Dana BOSP, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan.


Lima sekolah, tiga wilayah Cabdisdik, satu tujuan: mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan.


KPKM-RI menyampaikan laporan, Kejati Sumut merespons, dan proses klarifikasi kini berjalan sesuai kewenangan.

Wartawan: Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update