BENGKALIS— Sumutpos.id — Dugaan pelanggaran berat serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kian terkuak. Rekaman hasil pemeriksaan tim Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Narkoba Polda Riau berdurasi 1 jam 45 menit beserta keterangan rinci pihak korban mengungkap modus rekayasa perkara, pemalsuan fakta, hingga penyeretan paksa warga yang bahkan tidak berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan Penasihat Hukum korban, rekaman pemeriksaan tersebut memuat pernyataan langsung Riko (RK) yang menegaskan pada saat kejadian tidak ditemukan pemakaian narkoba. Sementara itu, Junaidi (JN) sama sekali tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan dipanggil dari kediamannya lalu diseret paksa ke lokasi oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba bersama Kanit Idik Satresnarkoba.
“Saat Junaidi diseret ke TKP, tidak ada barang bukti narkotika. Yang ada hanya alat hisap bong dan kaca pirek yang dikuasai Riko. Di lokasi juga ada Ari dan Nandes; Nandes dilepaskan di tempat, sedangkan Ari dibawa ke pos sementara oknum di Duri lalu dilepaskan tanpa dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tes urine,” ungkap Penasihat Hukum saat dikonfirmasi awak media.
Barulah pada Minggu pagi, Riko dan Junaidi diantar ke Polsek Mandau, kemudian pada Senin, 13 Juli 2026 dibawa ke Polres Bengkalis. Di tahap ini muncul kejanggalan: disebutkan adanya barang bukti sabu, namun hal ini dibantah tegas oleh Riko maupun Junaidi. Ketika tim Wassidik Narkoba Polda Riau turun memverifikasi, barang bukti tersebut sudah tidak ada. Ironisnya, keterangan Riko dan Junaidi yang menyatakan adanya barang bukti dalam jumlah banyak saat BAP tetap dicantumkan.
Kejanggalan lain adalah dugaan pemalsuan waktu penangkapan. Dalam berkas resmi tertulis penangkapan terjadi hari Minggu pukul 00.30 WIB, padahal versi Riko dan Junaidi penangkapan berlangsung hari Sabtu pukul 20.30 WIB. Ketidakkonsistenan ini membuat tim Wassidik Polda Riau kebingungan melihat data yang disusun oknum.
“Penggeledahan pun dilakukan tanpa disaksikan Junaidi, warga lingkungan, maupun perangkat RT/RW. Saat oknum menyeret Junaidi ke gudang, ia berteriak meminta tolong hingga warga sekitar keluar. Karena takut terlihat warga, oknum langsung membawa paksa Junaidi, Riko, dan Ari ke dalam mobil,” papar keterangan yang tercatat.
Dari empat orang yang berada di lokasi, hanya Riko dan Junaidi yang ditahan dan diproses hukum. Sementara Ari dan Nandes dilepaskan tanpa proses hukum, bahkan muncul dugaan adanya unsur pemberian uang agar keduanya dilepaskan. Riko pun tak luput dikriminalisasi atas rekayasa fakta yang dibangun oknum.
Pemeriksaan oleh tim Wassidik Narkoba Polda Riau telah dilaksanakan pada 27 Juli 2026. Hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Propam Polda Riau dan Irwasda Polda Riau. Pihak Propam dijadwalkan memanggil dan memeriksa Penasihat Hukum korban pada hari Rabu untuk pendalaman lebih lanjut.
Melalui pengungkapan rekaman secara bertahap ini, Penasihat Hukum Dr. Doni Warianto, S.H., M.H. memohon perhatian serius pimpinan Polda Riau hingga Mabes Polri. Ia menegaskan adanya payung hukum dalam KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang, merekayasa perkara, atau bertindak sewenang-wenang demi keuntungan pribadi.
“Ini bukti awal yang kami serahkan selain dokumen pendukung lain yang telah dimiliki. Kami memohon pimpinan segera bergerak cepat, agar tidak ada lagi warga di wilayah hukum Polres Bengkalis yang menjadi korban rekayasa perkara,” tegasnya.
Redaksi Sumutpos.id akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan internal serta tindak lanjut pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana tersebut. (Red)
