SIMALUNGUN - Sumutpos.id – Kegigihan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Di bawah koordinasi Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., seorang pria berinisial RS alias Kedi (40), warga Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Aceh.
Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.38 WIB.
Menurut Kapolsek, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Muhammad Sugito, yang berada di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu diketahui setelah istri korban memberitahukan bahwa sepeda motor milik mereka, jenis Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam, yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah, telah hilang.
Selain sepeda motor, korban juga mendapati satu unit telepon seluler merek Vivo Y02 warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar turut hilang.
Menyadari telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Korban selanjutnya mengecek lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mako Polsek Gunung Malela.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026.
Diburu hingga ke Aceh
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dikoordinasikan IPDA Roy Rumapea, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri informasi dan jejak keberadaan pelaku hingga diketahui bahwa RS alias Kedi diduga telah melarikan diri keluar daerah.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menemukan dan mengamankan RS alias Kedi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo Y02 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BK 6745 TX yang diduga merupakan milik korban.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, RS alias Kedi mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap perkara pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Saat ini pelaku RS alias Kedi beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses dengan mempersangkakan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas AKP Hengky.
SUMUTPOS.ID
DEDI SINAGA

