-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Razia Hiburan Malam di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Perempuan Positif Pakai Sabu

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T14:53:57Z

 




Sidempuan - sumutpos.id - Kepolisian Resor (Polres ) Padangsidimpuan kembali menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang.


Tim gabungan dari berbagai satuan melakukan penggerebekan dan pemeriksaan mendadak di salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal di kawasan Kota Padangsidimpuan pada Senin malam (1/6/2026). Operasi ini membuahkan hasil setelah seorang pengunjung perempuan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

 

Kegiatan razia digelar mulai pukul 23.40 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba, Ipda Amun K Siregar, S.H. Turut serta dalam tim penindak, KBO Satreskrim Ipda Rahmat Pardamean Siregar, S.H, KBO Satintelkam Ipda Dody Laurens Simanjuntak, serta sejumlah personil Polres Padangsidimpuan.

 

Sasaran utama operasi kali ini adalah sebuah THM yang berlokasi di Jalan Jenderal A.H Nasution, dan Lokasi ini telah lama menjadi sorotan dan mendapat laporan dari masyarakat yang menduga tempat tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

 

Satu Orang Positif, Tujuh Lainnya Bersih

 

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dan mengamankan seluruh pengunjung yang ada di dalam ruangan. Tercatat ada 8 orang perempuan yang sedang berada di tempat tersebut untuk diperiksa identitas dan kondisinya.

 

Sebagai prosedur standar, petugas melakukan tes urin secara acak terhadap tiga orang di antara mereka. Hasilnya, satu orang bernama inisial D (31) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu dalam tubuhnya. Sementara dua pengunjung lainnya yakni inisial A (26) dan PAA (44) menunjukkan hasil negatif atau bersih dari narkotika.

 

Selain ketiga orang yang dites, tujuh pengunjung lainnya yang berinisial AS (24), M (23), APN (23), NIP (18), dan PSP (18) juga diperiksa secara menyeluruh namun tidak ditemukan indikasi penggunaan maupun barang bukti narkotika pada diri mereka.

 

"Kami melakukan pemeriksaan detail ke seluruh ruangan, fasilitas, dan barang-barang pribadi pengunjung. Namun selain hasil tes urin positif pada satu orang ini, kami tidak menemukan sisa barang bukti narkotika maupun alat pakai di lokasi," ungkap Ipda Amun K Siregar.

 

Peringatan Keras Bagi Pengelola

 

Atas dasar hasil tes kit narkoba yang menjadi barang bukti, pengunjung berinisial D kini diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika.

 

Sementara itu, pihak kepolisian juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola 28 Karaoke & Bar. Petugas meminta manajemen tempat hiburan tersebut untuk lebih ketat mengawasi tamu dan kegiatan di dalam usahanya, serta wajib segera melaporkan kepada aparat jika mencurigai adanya aktivitas yang berbau narkoba atau pelanggaran hukum lainnya.

 

"Kami ingatkan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam, ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai tempat usaha Anda justru menjadi sarang kejahatan atau tempat merusak generasi muda. Kami akan rutin melakukan razia seperti ini dan tindakan tegas akan kami berikan jika masih ditemukan pelanggaran," tegasnya.

 

Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala dan mendadak guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang taat hukum. 

(Team sumutpos id. b.s/a.s)

×
Berita Terbaru Update