-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LI-TPK Siantar-Simalungun Sebut Biaya Pemindahan Tiang PLN Rp25 Ribu Tak Masuk Akal dan Diduga Direkayasa

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-27T20:38:52Z

 


Pematangsiantar – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Siantar-Simalungun melayangkan pernyataan sikap keras terkait penjelasan resmi Manajer ULP PLN Siantar Kota, Janno Elveri Marbun. Pihak PLN sebelumnya menyatakan bahwa biaya pemindahan tiang listrik di lingkungan Perumahan Maranatha hanya berkisar Rp25.000.

Sekjen LI-TPK Siantar-Simalungun, Joy Arios, menilai nominal tersebut sangat tidak masuk akal, penuh rekayasa hitungan, dan berpotensi sengaja disusun untuk menutupi pelanggaran prosedur di lapangan.


​"Menurut PLN, angka Rp25.000 itu bukan harga pemindahan tiang, melainkan hitungan kerugian energi atau nilai kWh yang hilang selama proses pemadaman berlangsung. Bagi kami, alasan itu sama sekali tidak logis, bertentangan dengan standar operasional, dan tidak bisa diterima," ujar Joy Arios dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (27/06/2026).

​LI-TPK menyoroti tiga poin kejanggalan utama dalam kasus ini:

​1. Hitungan Teknis yang Mustahil

​Meski lokasi pemindahan berada di jaringan sambungan tingkat akhir (bukan jalur tegangan tinggi), komponen biaya dasar tetap tidak bisa dihilangkan. Biaya administrasi, upah teknisi lapangan, perlengkapan keselamatan, alat kerja, hingga pengawasan teknis dipastikan jauh di atas angka Rp25.000.


​"Rp25.000 itu bahkan tidak cukup untuk biaya bensin dan makan petugas. Muncul pertanyaan: siapa yang menanggung kekurangan biaya itu? Apakah dibebankan ke pos lain, atau ada transaksi tunai di luar jalur resmi yang tidak tercatat?" cecar Joy.

2. Merusak Sistem Pelayanan dan Berpotensi Pungli

​Alasan PLN bahwa tiang tersebut "hanya melayani 2-3 rumah, tegangan rendah, dan pengerjaan dua jam" dianggap berbahaya jika dijadikan dasar pemotongan tarif hingga nyaris gratis. Joy menilai logika ini merusak standarisasi tarif PLN di Pematangsiantar, sehingga berpotensi menciptakan praktik pilih kasih dan membuka celah pungutan liar (pungli).

3. Waktu Proses yang Mencurigakan

​Permohonan pemindahan tiang ini diketahui sudah masuk sejak 6 Februari 2026. Namun, rincian hitungan "khusus" Rp25.000 tersebut baru muncul dan dijelaskan setelah kasus ini mencuat ke publik. LI-TPK menduga angka tersebut baru dibuat-buat belakangan sebagai tameng untuk meredam sorotan masyarakat.

​"Kami tegaskan, penjelasan PLN ini tidak cukup untuk menutup kasus. Ini justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang hingga potensi pemberian fasilitas tidak sah," tambah Joy.

Tuntutan Resmi LI-TPK

​Atas temuan tersebut, LI-TPK Siantar-Simalungun menyampaikan tiga tuntutan resmi:

  1. Mendesak Audit Menyeluruh: Meminta pimpinan PLN Wilayah Sumatera Utara dan PLN Distribusi Sumatra Utara segera melakukan pemeriksaan mendalam serta audit administrasi dan teknis penuh terhadap kasus di Perumahan Maranatha.
  2. Keterbukaan Dokumen: Meminta penyerahan seluruh berkas asli, mulai dari surat permohonan awal, laporan survei, lembar hitungan biaya, surat tugas, hingga bukti setor pembayaran resmi untuk diperiksa bersama tim pengawas.
  3. Imbauan Kepada Masyarakat: Mengingatkan warga Pematangsiantar agar tidak terbuai oleh angka "murah ajaib" yang tidak standar, serta meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi pungli serupa.

Joy Arios menegaskan bahwa LI-TPK tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Jika nantinya ditemukan bukti sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan, pihaknya akan langsung menyerahkan berkas lengkap ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Polres Kota Pematangsiantar untuk diproses secara hukum.(Red 

×
Berita Terbaru Update