Padangsidimpuan - sumutpos id - Salah satu SPPG di Kota Padangsidimpuan menuai sorotan publik karena area yang diduga jauh seperti yang diharapkan dan ditemukannya kolam kecil berwarna hijau pekat yang diduga hasil limbah cair, Kamis (21/5/2026) lalu .
Yayasan Bangun Muda Asahan diduga belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air dan Limbah) yang belum memadai dan mengikuti peraturan Badan Gizi Nasional (BGN).
SPPG Bangun Tunas Muda beroperasi di Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
Saat awak media melakukan Investigasi di lapangan, diduga ditemukan sebuah kolam kecil tempat penampungan sisa-sisa air berwarna hijau yang diduga dijadikan tempat menampung segala sisa cair operasional SPPG dapur MBG tersebut, (21/5/2026).
Awak media juga melihat tumpukan sampah didalam beberapa karung di sekitar dapur yang terkesan tidak mencerminkan kebersihan dapur dan menimbulkan aroma tidak sedap serta dihinggapi lalat.
Kepala SPPG berinisial BRA saat dikonfirmasi awak media terkait IPAL dan kolam kecil tersebut mengatakan, Apa hak Legalitas bapak Menanyakan ini (IPAL) ? dan untuk Itu kolam itu kolam tua, dan akan ditutup dan dapur kita terus Renovasi dan terimakasih pak atas kritikan dan sarannya, Rabu (4/6).
Akuntan SPPG Wiyah Matondang saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, SPPG ini bernama Yayasan Bangun Muda Asahan yang memiliki dua area lokasi dapur ditempat yang berbeda kecamatan.
Wiyah mengatakan bahwa mereka sudah beroperasi sekira tiga bulan dan mendistribusikan sekitar 2.533 porsi penerima manfaat setiap hari untuk 13 sekolah yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki,SH,MH saat dimintai tanggapan perihal ditemukannya kolam kecil diduga kolam limbah menyampaikan apresiasi kepada media ini dan akan terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan Kordinator Wilayah (Korwil).
" Jika tidak sesuai ketentuan kita koordinasikan dengan Korwil Pak, "ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Wilayah SPPG Kota Padangsidimpuan, kalau setahu saya ini bak nua sudah lama bang dalihnya.
" Dan dari foto yang diterima Korwil terkait IPAL ia mengatakan dari foto sudah mulai mengikuti Pak," ujarnya.
Korwil menambahkan, kita dari satgas turun dulu biar di cek secara langsung dan apa aja yang harus di benahi yayasan Mitra secepatnya akan di evaluasi lagi.
" Terimakasih laporan dan informasinya Pak,
mari kita kawal program bapak Presiden ini," tandasnya.
Sementara itu, salah satu Praktisi hukum, Febry Alamsyah Lubis, SH, mengatakan sesuai peraturan Badan Gizi Nasional RI Nomor 1 Tahun 2026 itu mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola limbah domestik dan sisa pangan katanya kepada awak media.
Ia menambahkan selain dari peraturan BGN ada juga Keputusan Menteri LH/ Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 yang menetapkan standar baku mutu air limbah dan teknologi pengelolaan limbah khusus untuk fasilitas SPPG.
Dan terkait pengelolaan lingkungan diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjadi payung hukum utama yang mewajibkan setiap usaha penghasil limbah mengolah air buangan sebelum dibuang ke lingkungan.
"Pengelolaan limbah ini sangat penting karena air cucian dan sisa makanan dapur komersial memiliki kandungan lemak dan minyak tinggi yang dapat merusak lingkungan jika dibuang langsung," ujar Febry.
Aktivis Kota Padangsidimpuan Stevson Ompusungu juga mengatakan, pemantauan terhadap keluaran IPAL ini wajib dilaporkan dan dicek secara berkala setiap 3 bulan sekali.
Kini, kolam limbah kecil yang didalihkan kolam tua yang sudah lama oleh yayasan diharapkan SPPG Bangun Muda Asahan bisa membangun tempat IPAL yang memenuhi dan standar aturan yang berlaku dari BGN dan peraturan lainnya. (Spid.B.siergar/agus.s).
