-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AKP Verry Purba: Kasus Narkotika Tanah Jawa Ditangani Profesional, Jangan Bangun Opini Prematur

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T16:32:53Z

 



Simalungun.sumutpos.id -- Polres Simalungun Tegaskan Pemberitaan “Minim Informasi” Tidak Berdasar, Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional dan Sesuai Proses Hukum


SIMALUNGUN – Polres Simalungun menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media online yang menyebut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, “masih minim informasi” dan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun “belum memberikan keterangan resmi”, adalah pernyataan yang tidak utuh, prematur, dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Faktanya, penanganan perkara tersebut telah dilakukan melalui proses hukum yang berjalan, dimulai dari tindakan penangkapan oleh Polsek Tanah Jawa hingga pelimpahan penanganan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekira pukul 22.12 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa perkara narkotika bukan perkara sederhana yang bisa disimpulkan secara tergesa-gesa hanya karena belum seluruh detail disampaikan ke ruang publik. Ia menekankan bahwa proses penanganan perkara narkotika membutuhkan tahapan pemeriksaan yang cermat, mulai dari pemeriksaan terduga pelaku, penelitian barang bukti, pengembangan asal-usul barang haram, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.


“Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat berpikir jernih dan bekerja secara profesional. Jangan saat proses penyelidikan masih berjalan, lalu membuat kesimpulan sendiri seolah-olah minim informasi. Itu tidak tepat,” ujar AKP Verry Purba.


Ia menambahkan, Polres Simalungun tidak pernah menutup ruang komunikasi kepada insan pers. Bahkan, pihaknya selalu terbuka bagi wartawan yang ingin memperoleh penjelasan langsung dan berimbang dari sumber resmi. Namun demikian, AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa hingga berita tersebut beredar, wartawan dari media yang memuat pemberitaan dimaksud belum ada menemui dirinya selaku Kasi Humas Polres Simalungun untuk melakukan konfirmasi langsung secara patut dan profesional.


“Kalau memang membutuhkan atau perlu mendapatkan informasi, rekan-rekan pers boleh datang ke Ruangan Humas Polres Simalungun. Kami akan jawab pertanyaan rekan-rekan pers sekalian. Jangan hanya bermodal handphone, lalu menyimpulkan sendiri sebuah perkara yang masih berproses,” ucap AKP Verry Purba.


Penegasan ini sekaligus menjawab unsur dari perkara yang dimaksud, perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka KRYD Antik Toba 2026. Penindakan awal dilakukan oleh Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, kemudian dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun. Penindakan dilaksanakan pada Senin, 1 Juni 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Where, lokasi kejadian berada di Buntu Marihat, Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Why, tindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Penanganan dilakukan melalui penyelidikan, penggerebekan, penggeledahan dengan menghadirkan aparat setempat, pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, dan proses lanjutan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.


AKP Verry Purba menjelaskan, dari kegiatan tersebut diamankan tiga laki-laki dewasa masing-masing berinisial M.S. (46), J. (38), dan R.E.L. (38). Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu alat hisap sabu, serta dua unit handphone. Penindakan itu dilakukan setelah Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., menerima informasi masyarakat dan memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.


“Jadi sangat jelas, penanganan perkara ini ada, nyata, dan berjalan. Tidak benar jika dikatakan seolah-olah tidak ada penjelasan sama sekali. Yang ada adalah proses hukum sedang berjalan dan tidak semua materi penyidikan dapat dibuka begitu saja pada tahap awal,” ungkap AKP Verry Purba.


Ia juga menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prosedur, bukan tekanan opini, apalagi spekulasi. Dalam perkara narkotika, penyidik wajib bekerja hati-hati karena menyangkut pembuktian, keterkaitan jaringan, dan kelengkapan berkas perkara untuk kepentingan penuntutan. Oleh karena itu, AKP Verry Purba meminta semua pihak, termasuk media, agar menghormati proses hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan publik.


“Kami berharap rekan-rekan wartawan menghargai kami sebagai aparat penegak hukum. Segala sesuatu tidak semudah itu langsung ditentukan. Semua butuh proses dan pertimbangan hukum, yang intinya tetap mengedepankan keadilan,” tegasnya.


Polres Simalungun menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap terbuka, profesional, dan akuntabel dalam penanganan setiap perkara. Namun keterbukaan itu harus dibarengi dengan etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan. Karena itu, pemberitaan yang menyimpulkan secara sepihak tanpa konfirmasi langsung kepada fungsi kehumasan patut diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak menyesatkan.


Dengan penegasan ini, Polres Simalungun memastikan bahwa kasus dugaan narkotika di wilayah Tanah Jawa telah ditangani secara serius, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polri hadir bukan untuk membangun sensasi, melainkan menegakkan hukum secara presisi, berintegritas, dan humanis demi kepentingan masyarakat luas.


  Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update