PADANGSIDIMPUAN Sumutpos.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali membuktikan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. Langkah tegas ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Opsnal meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis, 07 Mei 2026. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB ini bertempat di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Operasi penangkapan ini dipicu oleh laporan keresahan masyarakat yang menginformasikan bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Merespons cepat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian bergerak sigap mengamankan kedua tersangka yang diketahui berinisial DS (36) dan RR (30), dengan disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di atas terpal biru tepat di depan kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,07 gram, satu plastik klip besar, sebuah timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, dari saku celana tersangka RR, petugas menyita satu dompet biru berisi tiga plastik klip kecil sabu seberat 0,40 gram dan beberapa plastik klip kosong siap pakai
Saat ini, DS dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Spid/ Kabiro Tabagsel Madina/a.s.


