-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Berhenti di Kurir, Polres Tapsel Dalami Asal-usul BBM Subsidi dan Peran Pihak Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T06:52:56Z

 




Sumutpos.id. - Polres Tapanuli Selatan memastikan pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara tidak berhenti pada kurir atau pengangkut. 


Penyidik saat ini terus mendalami asal-usul BBM, pola pengangkutan, mekanisme transaksi, dokumen pembelian, hingga kemungkinan peran pihak lain.


Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik bekerja untuk mengurai perkara secara menyeluruh.


“Tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar IPTU Bontor pada Senin, (25/5/2026) sore.


Ia mengatakan, dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, kurir atau pengangkut hanya salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu diuji. 


Penyidik tetap harus menelusuri apakah pengangkutan tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan pihak lain.


Menurut IPTU Bontor, proses pendalaman mencakup beberapa hal penting, mulai dari asal BBM, siapa yang membeli, bagaimana mekanisme pengambilan, apakah ada dokumen pendukung, ke mana BBM akan dibawa, hingga siapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan.


“Penyidik perlu memastikan secara cermat hubungan hukum antara barang bukti, pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, alur distribusi, dan pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” jelasnya.


Untuk itu, Polres Tapsel telah melakukan pemeriksaan terhadap operator SPBU, menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa penangkapan BBM.


Langkah tersebut, kata IPTU Bontor, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membangun konstruksi perkara yang utuh. 


Penyidik tidak boleh hanya mengandalkan dugaan awal, tetapi harus menguji seluruh informasi melalui proses hukum.


“Konstruksi perkara pidana tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan opini, atau kesimpulan sepihak. Penyidik wajib bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta koordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.


IPTU Bontor juga menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, maka penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.


“Apabila nanti ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Prinsipnya, tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum,” katanya.


Namun, ia mengingatkan bahwa penyidik tidak dapat menetapkan seseorang atau pihak tertentu sebagai tersangka hanya karena disebut dalam opini publik. Dalam hukum pidana, tuduhan harus diuji dan dibuktikan.


“Semua informasi akan kami telaah. Tetapi penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya,” ujar IPTU Bontor.


Ia menambahkan, Polres Tapsel memahami sensitivitas perkara BBM bersubsidi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. 


Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara hati-hati agar hasilnya kuat, objektif, dan tidak mudah dipatahkan.


“BBM bersubsidi adalah komoditas yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani serius, profesional, dan tidak gegabah,” katanya.


Polres Tapsel berharap masyarakat tetap memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 


Kritik dan pengawasan publik, kata IPTU Bontor, tetap dihormati sepanjang tidak mengaburkan proses hukum yang sedang berlangsung.


“Kami menghormati masukan masyarakat. Namun kami juga mengajak semua pihak melihat proses ini secara utuh. Penyidik bekerja untuk membuat terang perkara berdasarkan fakta hukum,” tutupnya. (Sumutpos id/a.s).

×
Berita Terbaru Update