Padang bolak - sumutpos.id - Pendekatan hukum yang mengedepankan hati nurani kembali ditunjukkan jajaran Polsek Padang Bolak dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Melalui mekanisme restorative justice, konflik antara dua warga berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Peristiwa itu bermula pada Selasa, (5/05/2026), sore, di sebuah warung milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak. Dugaan penganiayaan yang melibatkan korban R (42) dan terlapor DA (28) sempat memicu ketegangan.
Namun, situasi tersebut tidak berlarut setelah aparat kepolisian bergerak cepat memfasilitasi mediasi dengan cara kedua belah pihak dipertemukan di Aula Polsek Padang Bolak pada malam harinya.
Didampingi keluarga masing-masing, proses mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan kekeluargaan yang menghasilkan terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara,S.H,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif bukan hanya menghentikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.
“Restorative justice kami terapkan dengan mengedepankan rasa keadilan yang seimbang. Bukan hanya aspek hukum, tetapi juga bagaimana hubungan antarwarga bisa kembali harmonis,” ujar Abdul Hakim.
Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian, korban menerima permohonan maaf terlapor dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Terlapor juga menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut AKP Abdul Hakim, langkah ini sejalan dengan kebijakan Polri dalam mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan humanis, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang keadilan restoratif.
“Kami memastikan proses ini berjalan tanpa paksaan, transparan, dan disepakati kedua belah pihak. Korban juga telah mendapatkan haknya, baik secara moral maupun material,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bahwa tidak semua perkara harus berujung pada proses peradilan, selama masih ada ruang untuk penyelesaian secara damai yang adil dan bertanggung jawab.
“Ini bukan berarti hukum dikesampingkan, tetapi justru menghadirkan keadilan yang lebih utuh. Ketika korban merasa keadilan sudah terpenuhi dan pelaku bertanggung jawab, di situlah esensi restorative justice,” pungkasnya.
Spid-kabiro-tabagsel-madina-a.s.
