-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curas yang Sasar Warga Saat Hendak Salat Subuh di Masjid Raya Lama

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T15:50:34Z

 




Padang Sidempuan - sumutpos.id - Kepolisian Resor Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang warga saat hendak beribadah. Keberhasilan ini dikonfirmasi setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap tersangka berinisial AA alias Kapten pada Minggu, 3 Mei 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Silayang-layang, menyusul serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/192/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN yang dibuat oleh pelapor bernama Hikmah Murol Tamba Tua Nasution.

Peristiwa kriminal ini terjadi pada Senin pagi, 13 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II. Saat itu, korban bernama Muan Nasution tengah berkendara menuju Masjid Raya Lama untuk melaksanakan salat Subuh. Di dekat gapura masjid, tersangka AA secara mendadak menarik pakaian korban dengan kuat hingga menyebabkan korban terjatuh dari kendaraannya. Dalam kondisi korban yang terluka di bagian kepala akibat terjatuh, tersangka langsung menggasak uang tunai sebesar Rp7.400.000 yang disimpan di saku jas korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, petugas akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim, tim opsnal bergerak cepat mengamankan AA beserta barang bukti berupa satu potong kaus abu-abu dan satu buah topi merah yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian materi dan luka fisik bagi korban.

Saat ini, AA beserta barang bukti telah diamankan di markas Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelimpahan berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan.


(Spid-kabiro-tabagsel-madina-a.s)

×
Berita Terbaru Update