Simalungun.sumutpos.id – Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan Pemerintah Nagori Rambung Merah terkait usulan pemberhentian dirinya sebagai anggota sekaligus Ketua Maujana Nagori.
Diketahui, Pemerintah Nagori Rambung Merah telah mengajukan surat nomor 332/11/12.08.01.2004/2026 tertanggal 22 Mei 2026 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun terkait permohonan pemberhentian Buyung Irawan Tanjung. Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah tuduhan, mulai dari dugaan pelanggaran aturan, penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga dianggap menghambat jalannya pemerintahan nagori.
Namun, Buyung menilai seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap tugas serta fungsi Maujana Nagori sebagai lembaga pengawasan pemerintahan desa.
Ketika dikonfirmasi Sumutpos.id, Selasa (26/05/2026), Buyung Irawan Tanjung menjelaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Maujana Nagori sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya tegaskan, seluruh tindakan yang saya lakukan bukan untuk menghambat pemerintahan nagori, melainkan menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat sebagaimana amanat undang-undang,” ujarnya.
Bantah Tuduhan Penerima BLT
Terkait tuduhan bahwa istrinya menerima BLT Dana Desa secara tidak sah, Buyung menegaskan bahwa penerima bantuan ditentukan melalui proses verifikasi pemerintah nagori dan musyawarah desa, bukan keputusan pribadi dirinya.
“Penetapan penerima BLT dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi warga, bukan karena jabatan suami atau istri. Istri saya memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat dan telah melalui proses verifikasi resmi,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa keberatan baru muncul setelah bantuan berjalan.
“Kalau memang dianggap melanggar aturan, kenapa tidak dipermasalahkan sejak awal proses pendataan dan musyawarah? Jangan sampai ini menjadi upaya mendiskreditkan pribadi,” tambahnya.
Soal Masa Jabatan Dinilai Salah Tafsir
Mengenai tuduhan telah menjabat selama empat periode, Buyung menyebut perhitungan tersebut keliru karena mengabaikan perubahan aturan setelah lahirnya UU Desa Tahun 2014.
“Pembatasan maksimal tiga periode berlaku sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan. Masa jabatan sebelum aturan itu tidak bisa serta-merta dihitung dengan ketentuan yang berlaku sekarang,” katanya.
Tegaskan Syarat Keanggotaan Tidak Harus Warga Asli
Buyung juga membantah tuduhan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat keanggotaan karena baru tercatat sebagai warga sejak tahun 2018.
Menurutnya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 hanya mensyaratkan anggota BPD atau Maujana berdomisili tetap di desa dan terdaftar dalam daftar pemilih.
“Tidak ada aturan yang menyebut anggota BPD harus warga asli atau lahir di nagori tersebut,” tegasnya.
Penolakan Dokumen Disebut Bagian Fungsi Pengawasan
Terkait tuduhan menghambat pemerintahan karena tidak menyetujui sejumlah dokumen nagori, seperti APBDes, RKP, hingga penetapan BLT, Buyung menilai sikap tersebut justru merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga Maujana Nagori.
“Setuju atau tidak setuju terhadap suatu dokumen adalah hak dan kewajiban kami sebagai lembaga pengawas. Kami bukan stempel otomatis pemerintah nagori,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah dokumen yang diajukan saat itu dinilai masih memiliki kekurangan administrasi dan ketidaksesuaian aturan sehingga perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
“Bahkan pencairan dana desa tahun 2025 sempat harus melibatkan Inspektorat. Itu menunjukkan kekhawatiran kami memang memiliki dasar,” katanya.
Kritik dan Aspirasi Disebut Bukan Pencemaran Nama Baik
Mengenai tuduhan mencemarkan nama baik pemerintah nagori melalui media sosial dan aksi demonstrasi, Buyung menilai kritik yang disampaikan merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
“Pemerintahan yang baik harus terbuka terhadap kritik. Apa yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan aspirasi warga, bukan fitnah,” jelasnya.
Ia juga membenarkan kehadirannya dalam aksi unjuk rasa warga pada Desember 2025 lalu sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Saya hadir untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi warga, bukan memprovokasi,” tegasnya.
Soroti Mekanisme Usulan Pemberhentian
Selain membantah seluruh tuduhan, Buyung juga menyoroti mekanisme pengusulan pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai aturan.
Menurutnya, Pasal 20 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara jelas menyebutkan bahwa pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada bupati/wali kota melalui kepala desa.
“Artinya, pengusulan pemberhentian anggota Maujana tidak bisa dilakukan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah internal Maujana Nagori,” ujarnya.
Saat ini, Buyung mengaku menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait surat usulan pemberhentian tersebut agar memperoleh kepastian hukum dan administrasi yang objektif.
“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya. Biarlah proses berjalan secara adil dan terbuka agar masyarakat mengetahui siapa sebenarnya yang menjalankan aturan dan siapa yang melanggarnya,” pungkasnya.
Dedi Sinaga

