Padangsidempuan - sumutpos id - Personil Tim Ops Resmob Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dan pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 414 ayat(2) Jo pasal 476 ayat dari UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Giat unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padang sidimpuan yg di pimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa Tersangka yang diduga telah melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang terjadi di wilayah polres padangsidimpuan
Pengungkapan berhasil setelah Kepolisian Resor Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat dengan omor : LP/B/246/V/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Waktu dan Tempat Kejadian
Pada Hari Minggu (9/5/ 2026) sekira pukul 18.00 Wib di sebuah warnet Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan seorang anak berinisial KA(14) warga Jl. Mayor Alboin Hutabarat, Kel. Hanopan Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ayah korban RL (45) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan bersama saksi N dan melaporkan seorang pria bejat berinisial ITS Alias BIRONG (36) warga asal Jln.Imam Bonjol Gg. Alaman Bolak Kel. Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kronologis Kejadian
Pada Hari Sabtu,(9/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wib Pelapor yang merupakan Ayah Kandung dari Korban bertemu dengan Korban yang mana sebelumnya pada tanggal 29 April 2026 Korban pergi dari rumah namun tidak kembali ke rumah hingga Korban ditemukan di sebuah Warnet di KelurahanWek II, Kecamatan PSP Utara, Kota Padangsidimpuan.
Saat ditanyai oleh ayahnya Ia mengaku telah dibawa oleh OTK ke suatu tempat yang tidak ditinggali lagi yang beralamat di Partapean, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua kemudian dicabuli oleh orang asing yang tidak dikenal oleh korban tersebut.
Sepeda Motor yang dibawa oleh korban beserta Hand Phone milik Korban juga diambil oleh Birong dengan mengatakan tidak akan menghantar Korban pulang bila tidak memberikan barang-barangnya.
Setelah Korban memberikan Barang berharga miliknya Terlapor mengajak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan tidak akan mengembalikan barang-barang Korban dan akan meninggalkan korban di tempat kejadian apabila tidak mau melakukan hubungan badan, kemudian korban menuruti apa yg dikehenki oleh terlapor..
Atas kejadian tersebut Korban kehilangan 1 (satu) unit Hand Phone Merk: ZTE Blade A35, IMEI1: 863129076979684, IMEI2: 863129078233684 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Beat. Hand Phone dan Sepeda Motor tersebut dibelikan ayah kandung sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 8.315.000 (delapan juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). Merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Penyelidikan dan Penyidikan serta Kronologis Penangkapan
Berdasarkan Hasil lidik yg diperoleh dari keterangan pelapor, saksi-saksi, dan analisa tempat kejadian perkara bahwa diduga pelakunya adalah 1 (satu) orang pria TS Alias BIRONG.
Pada hari Jumat (15/5/2026) Team Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku ITS alias Birong berada di Desa Sipakko kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Team opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP Team langsung mengamankan ITS alias Birong dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak sebanyak 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan melakukan pengembangan sp motor milik korban
Selanjutnya Team opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padang Sidimpuan guna dilakukan proses Lebih lanjut.
Modus Operandi
Pelaku ITS alias Birong membawa korban selama 3 hari kemudian mengambil Sepeda Motor motor dan Hp korban kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban. (Bahri.S/A.siregar)
