SIMALUNGUN – Manajemen CV Delima secara resmi angkat bicara untuk membantah tudingan miring yang beredar di salah satu media daring terkait dugaan penumpukan limbah di wilayah Kampung Tempel Kuba, Perdagangan II. Pihak perusahaan menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan mencederai kaidah jurnalistik.
Manajer CV Delima, B. Damanik, menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan dalam berita tersebut faktanya sudah tidak beroperasi selama hampir satu tahun.
“Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut sudah lama ditutup dan tidak ada aktivitas operasional apa pun di sana. Sangat tidak berdasar jika perusahaan kami dikaitkan dengan kondisi lahan tersebut saat ini,” ujar Bahrum Damanik dalam keterangan resminya, Senin (07/04/2026).
Soroti Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Bahrum menyayangkan sikap media terkait yang mempublikasikan informasi tanpa adanya upaya klarifikasi atau check and recheck kepada pihak CV Delima. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Secara spesifik, ia menyoroti beberapa poin krusial yang diduga dilanggar, antara lain:
- Asas Praduga Tak Bersalah: Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers.
- Kewajiban Menguji Informasi: Sesuai Pasal 3 KEJ, wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang (cover both sides).
- Integritas Fakta: Melanggar Pasal 1 KEJ yang menuntut jurnalis bersikap independen dan tidak beritikad buruk.
Langkah Hukum dan Somasi
Merasa nama baik perusahaan dicemarkan, CV Delima tidak tinggal diam. Bahrum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum tegas untuk memulihkan reputasi unit usahanya.
“Pemberitaan sepihak ini sangat merugikan kami secara moril maupun materil. Sebagai bentuk tindak lanjut, kami akan melayangkan surat somasi kepada redaksi media yang bersangkutan dan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” tegasnya.
Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk membela diri, melainkan sebagai edukasi publik dan pengingat bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, manajemen CV Delima meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami berharap publik memberikan ruang bagi klarifikasi yang seimbang. Setiap produk jurnalistik seharusnya menjadi pencerah, bukan justru merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” pungkas Bahrum.
Editor: Tim Redaksi

