Jakarta,Sumutpos.id – Kritik tajam datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, terkait prosedur penetapan tersangka yang sering kali dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Dalam sebuah rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Benny menyoroti adanya praktik "terbalik" dalam penegakan hukum, di mana status tersangka ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian penyidik sibuk mencari bukti dan menghitung kerugian negara.
Praktik Penegakan Hukum yang "Lama"
Benny K. Harman mengungkapkan bahwa pola kerja menetapkan tersangka di awal tanpa kekuatan bukti yang solid adalah cara kerja lama yang seharusnya ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa dampak dari tindakan tersebut sangat nyata, terutama bagi para perangkat desa dan masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban akibat perilaku oknum jaksa seperti ini.
"Banyak kepala desa yang jadi korban akibat perilaku jaksa seperti ini. Tersangka ditetapkan terlebih dahulu, baru cari bukti. Ini nyata," tegas Benny dalam sidang tersebut.
Penyimpangan dalam Penghitungan Kerugian Negara
Selain masalah penetapan tersangka, Benny juga mengkritisi cara Kejaksaan menentukan kerugian negara. Ia menyebut adanya fenomena "ahli siluman" yang digunakan untuk menghitung kerugian negara ketika lembaga resmi seperti BPK atau BPKP menyatakan tidak ada kerugian dalam sebuah kasus.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, otoritas tunggal yang berwenang menghitung kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ahli-ahli dari kampus yang tidak jelas asal-usulnya.
Ancaman Pidana bagi Jaksa yang Menyimpang
Atas dasar penyimpangan prosedur tersebut, pihak legislatif mengingatkan bahwa jaksa yang melakukan tugasnya tidak sesuai dengan aturan administrasi, etik, maupun hukum, dapat diberikan sanksi yang tegas.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 281, yang bisa menjerat aparat penegak hukum jika terbukti tidak mentaati perintah hakim atau melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kasus-kasus seperti ini diharapkan menjadi perhatian serius Jaksa Agung agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa tetap terjaga.
Sumber: Dikutip dari unggahan Facebook (Courtesy TVR Parlemen)
