SOP Penggeledahan Barang, Makanan, Minuman, dan Produk Kecantikan Tanpa Izin BPOM oleh Kepolisian
Oleh: Advokat Horas Sianturi, SH., MH.
Jakarta,Sumutpos.id - 15/03/2026, Pengawasan terhadap peredaran makanan, minuman, obat-obatan, serta produk kecantikan di Indonesia merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Setiap produk yang beredar wajib memenuhi standar keamanan serta memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian sering melakukan tindakan penggeledahan terhadap tempat usaha yang diduga mengedarkan produk tanpa izin. Namun muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya prosedur atau standar operasional penggeledahan yang sah menurut hukum? Hal ini penting karena dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tetap menghormati hak-hak warga negara dan asas due process of law.
Dasar Hukum Penggeledahan
Penggeledahan oleh aparat kepolisian diatur dalam berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 32 sampai Pasal 37 yang mengatur tata cara penggeledahan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur keamanan pangan serta larangan peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman dan layak.
Melalui ketentuan tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak apabila terdapat dugaan peredaran produk tanpa izin edar atau produk yang membahayakan masyarakat.
Tahapan SOP Penggeledahan oleh Kepolisian
1. Tahap Penyelidikan
Proses biasanya diawali dari laporan masyarakat, temuan petugas, atau hasil pengawasan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam tahap ini dilakukan penyelidikan awal untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana.
2. Surat Perintah Penggeledahan
Dalam hukum acara pidana, penggeledahan harus dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari pejabat yang berwenang serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar tindakan aparat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam keadaan tertentu seperti tertangkap tangan atau adanya potensi hilangnya barang bukti, penyidik dapat melakukan tindakan segera sesuai ketentuan KUHAP.
3. Pelaksanaan Penggeledahan
Saat penggeledahan dilakukan, aparat wajib:
Menunjukkan identitas serta surat perintah penggeledahan.
Menghadirkan minimal dua orang saksi, biasanya dari lingkungan sekitar seperti RT/RW atau perangkat desa.
Melakukan penggeledahan secara profesional dan tidak merusak barang yang tidak terkait perkara.
Objek yang dicari biasanya berupa produk tanpa izin edar, bahan baku berbahaya, dokumen produksi, maupun alat produksi yang diduga melanggar hukum.
4. Penyitaan Barang Bukti
Apabila ditemukan barang yang diduga melanggar ketentuan hukum, aparat dapat melakukan penyitaan terhadap barang tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
5. Pembuatan Berita Acara
Setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan wajib dituangkan dalam berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, saksi, dan pihak yang terkait.
6. Pemeriksaan Laboratorium
Barang yang disita biasanya akan diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan apakah produk tersebut melanggar standar keamanan atau tidak memiliki izin edar.
Contoh Penggeledahan di Klinik Kecantikan
Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan terhadap klinik kecantikan yang diduga menggunakan atau menjual produk tanpa izin BPOM.
Sebagai contoh, sebuah klinik kecantikan dapat digeledah apabila terdapat dugaan penggunaan:
krim pemutih tanpa izin edar
serum atau injeksi kecantikan ilegal
obat atau bahan kimia yang tidak memiliki standar keamanan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik biasanya mencari produk kecantikan yang tidak terdaftar, alat perawatan yang digunakan untuk prosedur medis ilegal, serta dokumen pembelian produk. Jika ditemukan produk yang tidak memiliki izin BPOM, maka barang tersebut dapat disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Contoh Penggeledahan terhadap Produk Kosmetik atau Produk “Paduka”
Selain klinik kecantikan, aparat juga dapat melakukan penggeledahan terhadap tempat produksi atau distribusi kosmetik rumahan yang memasarkan produk kecantikan tertentu—misalnya produk perawatan wajah, krim racikan, atau produk yang dipasarkan secara daring tanpa izin edar.
Dalam praktiknya, sering ditemukan produk yang dipasarkan dengan nama merek tertentu, namun belum terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jika terbukti produk tersebut beredar tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon berlebihan, maka aparat dapat menyita produk tersebut dan memproses pemilik usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Hak Warga Negara
Dalam setiap proses penegakan hukum, masyarakat tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Setiap pihak yang mengalami penggeledahan berhak untuk:
Meminta ditunjukkan surat perintah penggeledahan.
Menyaksikan proses penggeledahan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi.
Memperoleh salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan.
Mengajukan upaya hukum seperti praperadilan apabila merasa tindakan aparat tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Penutup
Penegakan hukum terhadap peredaran makanan, minuman, obat-obatan, dan produk kecantikan tanpa izin BPOM merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam negara hukum, keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi utama bagi terciptanya keadilan.
Penulis:
Advokat Horas Sianturi, SH., MH.
