SIMALUNGUN.sumutpos.id -- Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial MH (21 tahun) ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Sabtu (14/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu sore sekitar pukul 16.16 WIB menjelaskan, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.
"Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial BF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula saat pelapor berinisial AA (53 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17 tahun) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelapor melihat anaknya yang merupakan korban pulang dalam keadaan terluka pada bagian bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah dan dua gigi bagian atas kiri sudah terlepas," ungkap Kasi Humas.
Saat ditanya tentang kejadian tersebut, korban BF menceritakan bahwa dirinya baru saja dianiaya dengan dibacok oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung pergi ke tempat kejadian untuk mengetahui kronologi kejadian dan siapa pelakunya. Di lokasi, pelapor mengetahui bahwa pelaku adalah seseorang berinisial MH," ucap AKP Verry.
Akibat penganiayaan tersebut, korban BF mengalami luka robek pada bibir atas akibat benda tajam dan dua gigi depan bagian atas sudah tanggal (putus). Korban saat ini masih dirawat di RS Murni Teguh Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan medis.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Bangun pada tanggal 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026," ungkap Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim bersama AIPTU Ipran Saragih (Kanit Intelkam) dan personil Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku MH.
"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim dari Polsek Bangun bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pelaku MH berhasil diamankan," ujar AKP Verry.
Pelaku MH (21 tahun) yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, atau di Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, langsung dilakukan interogasi.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban BF," ungkap Kasi Humas.
Tim dari Polsek Bangun bersama pelaku kemudian melakukan pencarian terhadap satu bilah parang dengan gagang terbuat dari besi yang merupakan alat yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun, alat tersebut tidak berhasil ditemukan.
"Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ucap AKP Verry.
Penangkapan cepat ini tidak lepas dari peran dua orang saksi, yakni W (24 tahun) dan TA (19 tahun), warga setempat yang memberikan keterangan kepada petugas terkait kejadian penganiayaan tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan," pungkas AKP Verry Purba.
Tersangka MH kini ditahan di tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dedi Sinaga
