-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Kapos lantas Polsek lingga bayu diduga terlibat PETI di Kecamatan Lingga Bayu

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T14:46:26Z

 



MANDAILING NATAL -  SUMUTPOS.ID - Kasus oknum polisi, inisial  H selaku Kapos Lantas Lingga Bayu diduga kuat ikut terlibat dalam Tambang Emas Illegal  (PETI) pada bekas lahan PT Madina Madani Mining (PT M3) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal


Keresahan masyarakat terhadap oknum polisi yang terlibat dalam tambang emas ilegal tersebut mencuat ke publik sebab aktivitas pertambangan emas ilegal masih berlangsung secara terang-terangan, dan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini membuat masyarakat sangat khawatir.


Aktivis Muda Mandailing Natal Sayyid fadil dengan tegas menyatakan bahwa jika oknum polisi terlibat, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah jabatan. Masyarakat menanti langkah nyata dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Tuturnya


Lebih lanjut Fadil menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum polisi dalam tambang emas ilegal ini juga memicu pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan transparan, tanpa pandang bulu.  Apa lagi yang ditunggu bahkan sesuai informasi yang beredar lokasi bekas lahan PT M3 yang ditinggalkan ini telah sering terjadi longsor yang menelan korban jiwa, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban jiwa tertimbun longsor dilokasi pernah mencapai 12 Orang yang semuanya wanita yang sedang bekerja di tambang ilegal, kejadian longsor itu terjadi pada Kamis (28/04/22) silam. Terangnya


Masih Fadil, Kami sudah lama membedah persoalan ini kami juga tahu bahwa oknum polisi inisial h ini selalu main kucing kucingan dengan kapolres pada saat kapolres turun ke lokasi  semua alat di sembunyikan bahkan lebih parahnya oknum polisi ini diketuai pernah membuat surat perjanjian bahwa dia tidak akan terlibat lagi dalam aktivitas tambang tersebut, apabila terlibat ia siap ditindak tegas namun dinilai itu hanya janji janji manis saja faktanya dilapangan oknum polisi tersebut masih terang terangan melakukan aktivitas tambang emas illegal tersebut. Tuturnya.


Maraknya tambang ilegal ini bukan sekadar isu ekonomi bawah tanah. Ini adalah soal rusaknya lingkungan, hilangnya ekosistem, dan makin kaburnya batas antara hukum dan pelanggaran. Bahkan lebih parahnya oknum polisi tersebut memainkan perannya dibalik layar dengan mengkondisikan dua Alat berat jenis Excavator dan menyuruh seseorang mengurusnya dilapangan, orang yang disuruh tersebut diketahui namanya Udin Warga Desa Lancat. Bukan hanya itu, diketahui juga oknum polisi tersebut menjalin kerjasama dengan seorang pensiunan dari polda dengan menambah dua alat berat jenis Excavator bermerek sany dan hitachi. Akhirnya.


Awak media pun sudah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu namun jawabannya mengalihkan untuk di konfirmasi ke mapolda


"Maaf pak kordinasi nya saya rasa bukan dikami silahkan berkomfirmasi dengan team mapolda" jawabnya 


Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal hanya mendapat jawaban singkat "tidak benar itu" ujar kasat Reskrim 


Tidak sampai disitu awak media terus berupaya mengkonfirmasi langsung Kapolres Mandailing Natal dan mendapatkan jawaban, "Terimakasih Bapak Informasi kita tindak lanjuti" ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp.


Untuk diketahui Sanksi bagi polisi yang terlibat dalam tambang emas ilegal bisa sangat berat, termasuk:

Pidana penjara: Bisa mencapai 10 tahun penjara atau lebih, tergantung pada tingkat keterlibatan dan kerugian yang ditimbulkan.

Dihukum disiplin: Bisa dipecat dari kepolisian atau dihukum disiplin lainnya, seperti penurunan pangkat atau jabatan.

Ganti rugi:  Harus membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.


( RED-SUMUTPOS ID-KABIRO-TABAGSEL-MADINA-A.S )

×
Berita Terbaru Update