SIMALUNGUN, SUMUTPOS.ID – Pemerintah Kecamatan Siantar menggelar musyawarah terkait percepatan Instruksi Presiden (Inpres) No. 90 Tahun 2025 di Pajak Siboro, Nagori Sitalasari, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/3/2026). Pertemuan ini membahas rencana pengalihan lahan Pajak Siboro yang selama puluhan tahun digunakan warga untuk berdagang, menjadi lokasi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Nagori Sitalasari.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya:
- Camat Siantar: M. Iqbal, S.STP, M.Si
- Danramil 08/Bangun: Kapten H. Simamora
- Pangulu Nagori Sitalasari: Rudi Hartono
- Kabid Koperasi: J. Sinaga
- Perwakilan Satpol PP: Hermanto Sipayung
- Perwakilan BPKPD: Boike A, serta Babinsa M. Ompusunggu dan warga pengusaha setempat.
Warnai Protes dan Instruksi
Sesi tanya jawab berlangsung cukup alot. Para pengusaha yang sudah menggantungkan hidup di lahan tersebut selama puluhan tahun menyuarakan keberatan. Salah satu perwakilan pedagang, A. Simorangkir, secara tegas menolak penutupan warung usahanya jika tidak dibarengi dengan ganti rugi atau relokasi ke tempat usaha yang layak.
Namun, dalam forum tersebut, pihak Camat Siantar maupun Danramil 08/Bangun belum memberikan solusi pasti terkait tuntutan ganti rugi tersebut. Sebagai langkah penengah, Pangulu Sitalasari, Rudi Hartono, memberikan janji lisan kepada A. Simorangkir bahwa pihaknya akan menyediakan tempat usaha baru di depan Kantor Pangulu Sitalasari.
Warga Merasa Tertekan
Usai rapat, A. Simorangkir mengungkapkan kekecewaannya kepada SUMUTPOS.ID. Ia merasa aspirasi warga mengenai biaya ganti rugi bangunan tidak diakomodasi dengan baik dalam rapat resmi.
"Satu pertanyaan saja belum bisa diberikan solusinya oleh Pak Camat. Kesannya, kami sebagai warga pengusaha diberikan ancaman dan paksaan. Seolah-olah ini keharusan yang tidak bisa dibantah tanpa memikirkan nasib warga," ujar Simorangkir dengan nada kecewa.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya agar pemerintah memberikan kompensasi yang adil atas bangunan yang telah ia dirikan. "Saya akan tetap menuntut ganti rugi bangunan saya kepada pemerintahan yang tepat," tegasnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan peninjauan langsung ke lokasi Pajak Siboro oleh jajaran unsur pimpinan kecamatan (Uspika) dan dinas terkait untuk memetakan teknis pengalihan lahan ke depannya.(Ald.M.*Red)