-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPKM RI Tanggapi Pernyataan Mangihut Sinaga, Sebut Klaim Siantar Peringkat 1 Narkoba Dinilai Berlebihan

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T14:58:56Z

 



PEMATANGSIANTAR, 13 Maret 2026.sumutpos.id — Ketua Umum Komunitas Peduli Keamanan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga yang menyebut Kota Pematangsiantar berada pada peringkat pertama peredaran narkotika di Sumatera Utara.


Menurut Hunter, pernyataan tersebut dinilai sebagai hipotesis yang berlebihan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual yang terjadi di lapangan saat ini.


Hunter menjelaskan bahwa KPKM RI sebagai lembaga masyarakat yang selama ini aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, hingga wilayah Sumatera Utara secara umum, justru melihat adanya perkembangan yang cukup signifikan dalam penanganan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.


Ia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tersebut terjadi peningkatan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba oleh aparat penegak hukum, disertai dengan semakin masifnya kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di berbagai lapisan masyarakat.


“Kami menilai pernyataan bahwa Siantar berada pada peringkat pertama peredaran narkoba di Sumatera Utara merupakan hipotesis yang berlebihan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga saat ini, penindakan terhadap pengedar semakin intens, sosialisasi kepada masyarakat semakin masif, dan koordinasi antar lembaga juga semakin kuat,” ujar Hunter.


Ia menambahkan, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa Kota Pematangsiantar sedang berbenah dan bergerak menuju sistem penanganan narkoba yang lebih profesional dan terkoordinasi.


Hunter juga menegaskan bahwa KPKM RI yang secara rutin melakukan kegiatan pengawasan, sosialisasi, serta program P4GN bersama Polres Pematangsiantar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat adanya perkembangan positif, terutama di kalangan dunia pendidikan dan masyarakat.


Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba saat ini semakin meningkat, yang terlihat dari meningkatnya partisipasi warga dalam kegiatan sosialisasi serta dukungan terhadap program pencegahan narkoba.


“Justru ada anomali positif. Kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan pendidikan, semakin meningkat dalam memahami bahaya narkoba. Ini menjadi indikator bahwa upaya pencegahan yang dilakukan berbagai pihak mulai menunjukkan hasil,” jelasnya.


Lebih lanjut, KPKM RI juga telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).


RDP tersebut bertujuan untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur dan memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar.


“Kami berharap seluruh pihak, termasuk Bapak Mangihut Sinaga sebagai Anggota DPR RI, dapat mendukung langkah ini dengan mendorong DPRD Kota Pematangsiantar agar memberi ruang kepada KPKM RI untuk menyampaikan gagasan dalam RDP, sehingga dapat lahir Perda yang benar-benar memperkuat upaya menjadikan Siantar sebagai kota yang bersih dari narkoba,” tegas Hunter.


KPKM RI menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilihat secara objektif berdasarkan data dan perkembangan di lapangan.


Selain itu, pemberantasan narkotika juga membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, serta seluruh elemen warga demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.  Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update