Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menghadiri kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Monitoring dan Evaluasi (Monev) 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta buka puasa bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Acara dilaksanakan di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (6/3/2026) dan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas dari seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan kebijakan hukum pidana serta dampaknya bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI bersama tim. Paparan mencakup politik hukum pidana, latar belakang pembentukan undang-undang, serta substansi hukum yang diatur dalam UU tersebut.
Selanjutnya, kegiatan berlanjut dengan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diskusi interaktif berlangsung hangat untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan program dan strategi percepatan implementasi di tiap wilayah kerja.
Rangkaian acara ditutup dengan buka puasa bersama seluruh jajaran Kemenimipas yang hadir, sebagai momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antar pimpinan serta jajaran pemasyarakatan di Indonesia.
Peliput: Rahmat Hidayat
Sumber: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu
