Residivis Tak Berkutik di Tangan Jatanras Simalungun! Baru 3 Bulan Bebas dari Lapas, Langsung Diringkus Lagi Saat Subuh👇👇

 



SIMALUNGUN.sumutpos.id - Seperti kucing yang selalu jatuh di kaki yang sama, seorang residivis pencuri truk kembali terjerat di tangan yang sama pula. PJ alias Jafar, yang sudah dua kali ditangkap tim Jatanras Polres Simalungun di tahun 2017 dan 2020, kini kembali tak berkutik saat digerebek di dini hari di Kabupaten Asahan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, saat dikonfirmasi Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, mengungkapkan kisah dramatis penangkapan residivis yang tak jera. "Kami berhasil mengamankan pelaku utama PJ alias Jafar beserta dua rekannya. Yang ironis, Jafar ini baru bebas dari Lapas tanggal 20 November 2025, belum genap tiga bulan sudah kembali beraksi," ujar Kasat Reskrim dengan nada kecewa bercampur bangga.




Kasus pencurian truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX senilai Rp350 juta ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Korban berinisial AY, pria 33 tahun warga Serdang Bedagai, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan pada 5 Januari 2026.


Kepala Unit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menceritakan perburuan dramatis terhadap residivis tersebut. "Jafar ini sudah kami kenal betul. Tahun 2017 kami tangkap untuk kasus serupa, tahun 2020 dia kembali kami amankan lagi. Sekarang dia ulangi lagi kejahatannya. Sepertinya penjara tidak membuatnya jera," ungkap Kanit Jatanras dengan frustrasi.




Penangkapan dimulai dari pelaku pendukung. Pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku pertama berinisial JI alias Joko berada di Huta Senjayu, Nagori Silenduk. "Kami lakukan penyelidikan sepanjang malam. Dini hari Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 04.30 WIB, kami gerebek dan berhasil amankan Joko tanpa perlawanan," kata IPTU Ivan menceritakan penangkapan pertama.


Dari interogasi Joko, terungkap keterlibatan sang residivis. "Joko mengaku bahwa dialah yang memberikan informasi keberadaan truk kepada Jafar. Setelah berhasil mencuri, truk dibawa ke Kisaran dan dijual. Joko mendapat bagian Rp17 juta dari hasil kejahatan tersebut," ungkap Kanit Jatanras membongkar pengakuan.


Perburuan terhadap Jafar sang residivis pun dimulai. "Kami tahu Jafar ini licin dan berpengalaman. Sudah dua kali kami tangkap, dia tahu cara kami bekerja. Makanya kami harus lebih cerdik," kata IPTU Ivan menjelaskan tantangan yang dihadapi.


Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi terpercaya bahwa Jafar bersembunyi di Kisaran, Kabupaten Asahan. "Kami langsung koordinasi dengan Polres Asahan, lakukan penyelidikan intensif. Kami lacak gerak-geriknya, cari tahu dimana dia bersembunyi," ungkap Kanit Jatanras menjelaskan strategi pengejaran.


Dini hari Rabu, 4 Februari 2026, tepat pukul 03.30 WIB, tim melancarkan serangan kilat. "Kami gerebek rumah temannya di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti. Jafar yang sedang tertidur pulas langsung kami amankan. Dia kaget dan tak berkutik sama sekali," kata IPTU Ivan menceritakan momen penangkapan dramatis.


Ekspresi Jafar saat ditangkap sangat mengejutkan tim. "Begitu dia lihat kami, wajahnya langsung pucat. Dia bilang, 'Pak Ivan lagi, Pak Ivan lagi'. Dia tahu bahwa kami adalah tim yang sama yang menangkapnya di tahun 2017 dan 2020. Sepertinya dia trauma dengan kami," ungkap Kanit Jatanras dengan senyum tipis.


Dari interogasi mendalam terhadap sang residivis, terungkap jaringan yang lebih besar. "Jafar menjual truk curian tersebut ke penadah ZA alias Zai seharga Rp45 juta, sangat murah dari harga asli Rp350 juta. Transaksi dilakukan melalui perantara S alias Awal," kata IPTU Ivan membongkar modus.


Penangkapan beruntun pun berlanjut. Pukul 05.15 WIB, tim mengamankan S alias Awal, pria 41 tahun yang berperan sebagai perantara. "Awal mengaku mendapat Rp15 juta dari Zai untuk mengantar truk ke gudang. Dia mengira ini bisnis biasa, padahal turut serta dalam kejahatan," ungkap Kanit Jatanras.


Pukul 05.30 WIB, tim menyerbu rumah dan gudang penadah ZA alias Zai. "Sayangnya dia sudah kabur. Tapi kami berhasil sita 13 item barang bukti dari gudangnya, termasuk berbagai komponen truk yang sudah dibongkar: sayap cabin, terpal, bumper, berbagai rak besi, dan suku cadang lainnya," kata IPTU Ivan merinci temuan.


Kasat Reskrim AKP Herison Manullang menyoroti fenomena residivis yang terus berulang. "Yang membuat kami prihatin adalah fakta bahwa Jafar ini residivis kambuhan. Sudah dua kali kami tangkap, sudah berkali-kali masuk penjara, tapi begitu keluar langsung mencuri lagi. Ini menunjukkan sistem pembinaan di Lapas perlu dievaluasi," ungkap Kasat Reskrim dengan keprihatinan.


"Baru tiga bulan keluar dari Lapas, belum sempat napas lega, dia sudah kembali mencuri. Seolah penjara adalah rumah keduanya yang dia kunjungi berkala. Ini sangat memprihatinkan," tambah AKP Herison dengan nada sedih.


Kanit Jatanras IPTU Ivan memberikan pesan tegas kepada para residivis. "Kami akan terus memburu pelaku kejahatan, tidak peduli mereka pelaku baru atau residivis. Justru untuk residivis, kami lebih kenal pola mereka, lebih mudah menangkap mereka. Jadi kalau mau hidup tenang, jangan ulangi kejahatan," kata IPTU Ivan dengan tegas.


Ketiga tersangka yang sudah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk Jafar, karena dia residivis, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Kami juga terus memburu pelaku keempat Zai yang masih buron. Tidak ada tempat sembunyi untuk penjahat," pungkas Kasat Reskrim menutup keterangannya dengan penuh determinasi untuk terus memberantas kejahatan, terutama yang dilakukan oleh residivis kambuhan.//


Reporter : DEDI SINAGA

Lebih baru Lebih lama