Medang Deras, Batu Bara – Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, S.H., langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Pakam Raya untuk memastikan pemanfaatan minyak solar sesuai dengan ketentuan. Hal ini sekaligus merespons viralnya tudingan dari akun Facebook Zen Topan yang menyebutkan adanya pembiaran di lokasi SPBU hingga menimbulkan antrian panjang.
Dalam sidak tersebut, AKP A.H. Sagala bersama tim memeriksa para konsumen yang menggunakan jerigen untuk mengisi minyak solar. Ternyata, pengisian menggunakan jerigen ini telah memiliki izin resmi dari Dinas Perikanan yang khusus diberikan untuk memenuhi kebutuhan nelayan setempat.
Surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang terbit dengan Nomor Surat: 1418-KAB/12./12.19/PERIKANAN/JBT/II/2026 menjadi dasar legalitas pengisian bahan bakar tidak langsung melalui tangki kendaraan atau kapal, melainkan menggunakan jerigen.
Salah satu pemegang surat rekomendasi adalah Bapak Baharuddin dari Desa Gambus Laut dengan usaha perikanan menggunakan kapal ikan berukuran kurang dari 30 GT. Dalam surat tersebut tercantum alokasi volume minyak solar sebesar 960 liter per bulan yang dipasok dari SPBU 14212261 Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.
Surat rekomendasi juga mengatur secara rinci ketentuan penggunaan bahan bakar antara lain:
- BBM yang diperoleh hanya untuk pemakaian pribadi berdasarkan identitas pemohon dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
- SPBU wajib mencatat seluruh transaksi pembelian sesuai format yang berlaku.
- Penggunaan jerigen sebagai alat pembelian diizinkan dan hanya untuk nelayan yang telah memiliki rekomendasi.
- Masa berlaku surat rekomendasi hingga 6 Maret 2026, dan harus dibawa saat perpanjangan atau pengajuan ulang.
AKP Sagala menegaskan, “Kami pastikan bahwa pengisian minyak solar menggunakan jerigen ini tidak melanggar aturan karena telah memiliki surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan. Tuduhan pembiaran yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan sudah kami klarifikasi melalui sidak ini.”
Petugas kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar distribusi BBM sesuai dengan ketentuan guna menghindarkan praktek-praktek penyelewengan bahan bakar yang berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak berdasar dan selalu mengedepankan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)
