Simalungun – Sumutpos.id
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Giran Lubis (42), seorang petani asal Huta III, Nagori Purwosari, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/2). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara, karena mempertimbangkan beratnya perbuatan serta dampak psikologis terhadap para korban.
Majelis hakim sependapat dengan pembuktian JPU Putri Ayutia Damanik, bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu.
Usai pembacaan putusan, wajah terdakwa tampak tegang dan ia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dalam perkara ini, tidak ditemukan barang bukti berupa benda, namun terdapat barang bukti surat berupa visum et repertum dari RSUD Djasamen Saragih yang ditandatangani oleh Robert SH Situmorang, SpOG.
Berdasarkan visum, korban pertama berinisial Butet (nama samaran) dinyatakan mengalami robekan lama pada vagina hingga mencapai dasar akibat penetrasi benda tumpul, meski tidak ditemukan kehamilan. Sementara korban kedua berinisial Bunga (nama samaran) mengalami kondisi serupa dan dinyatakan hamil 11 minggu.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan terdakwa dalam rentang waktu 2021 hingga September 2025, di kamar korban di rumah terdakwa. Korban Butet, anak kandung terdakwa dari istri sahnya Siti Nurjaliya, lahir pada 15 Februari 2007. Pemerkosaan pertama terjadi saat Butet masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.
Tak hanya itu, terdakwa juga melampiaskan nafsu bejatnya kepada adik kandung Butet, yakni Bunga, yang saat itu berusia 16 tahun. Aksi pemerkosaan terhadap Bunga pertama kali terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dan berulang hingga September 2025.
Karena tidak tahan menanggung penderitaan, kedua korban akhirnya mengungkap peristiwa tersebut kepada ibu mereka pada Sabtu, 13 September 2025. Laporan kemudian diteruskan kepada Gamot Huta III dan Pangulu Nagori Purwosari. Keesokan harinya, Minggu, 14 September 2025, terdakwa diamankan warga dan dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya dengan dalih terdorong birahi terhadap kedua anaknya sendiri.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rumia R Lumbanraja, SH. Terdakwa didampingi penasihat hukum Renhad Sinaga dari LBH PK-Keadilan Simalungun, yang bertugas sebagai Posbakum di PN Simalungun.
Menanggapi vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU, Renhad Sinaga menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi kaum perempuan dan anak.
“Itulah pertimbangan yang mewakili rasa keadilan atas bejatnya moral terdakwa,” tegasnya.
(RED/SPID/OPG)
