-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indonesia Tertinggal di ASEAN, GMNI Desak Reformasi Antikorupsi Total

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T12:11:04Z

 



Jakarta - sumutpos.id - Stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia di angka 34 menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam mempertahankan momentum pemberantasan korupsi. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai posisi yang tertinggal dari sejumlah negara ASEAN bukan sekadar catatan statistik, melainkan sinyal krisis integritas tata kelola negara demokrasi terbesar di kawasan ini.


Data terbaru Transparency International menempatkan Indonesia jauh tertinggal dari Singapura yang konsisten di puncak dengan skor 84. Malaysia berada di posisi 52, sementara Vietnam negara dengan sistem politik berbeda mencatat skor 41. Thailand menguntit di bawah Indonesia dengan skor 33.


"Angka 34 ini bukan semata soal peringkat. Ini cermin bahwa publik semakin skeptis terhadap komitmen pemerintah membersihkan birokrasi dari praktik korupsi," ujar Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Fairuz Nasution


GMNI menegaskan, sebagai negara demokrasi terbesar di ASEAN dengan jumlah pemilih terbanyak, Indonesia seharusnya menjadi rujukan integritas regional. Realitas yang terjadi justru sebaliknya: demokrasi besar secara prosedural, namun rapuh dalam integritas.


"Ketika persepsi korupsi memburuk, yang tergerus bukan hanya citra internasional, melainkan legitimasi moral negara di mata rakyatnya sendiri," tegasnya.


DPP GMNI yang dipimpin Risyad Fahlefi-Patra Dewa mengidentifikasi struktur politik biaya tinggi sebagai sumber utama permasalahan. Sistem yang menguras kocek besar bagi para calon pemegang kekuasaan dinilai menciptakan ketergantungan terhadap pemodal besar dan membuka ruang kompromi kepentingan jangka panjang.


"Politik mahal melahirkan kompromi. Kompromi melahirkan pembiaran. Dan pembiaran membuka ruang korupsi. Ini bukan persoalan individu, melainkan persoalan sistemik yang mengakar pada struktur," jelas Fairuz.


Dalam perspektif Marhaenisme yang menjadi landasan ideologi GMNI, korupsi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi dianggap sebagai perampasan hak sosial masyarakat kecil.


"Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak petani atas pupuk subsidi, hak buruh atas upah layak, hak anak bangsa atas pendidikan dan kesehatan berkualitas yang dirampas dari mereka," ungkap Fairuz.


Penurunan CPI yang berulang dari tahun ke tahun, menurut GMNI, harus dibaca sebagai alarm krisis legitimasi demokrasi. Jika publik terus menyaksikan praktik korupsi besar-besaran tanpa pembenahan struktural, apatisme politik diprediksi akan meningkat dan berpotensi mengancam stabilitas sistem demokrasi dalam jangka panjang.


Namun demikian, GMNI menilai momentum ini masih bisa menjadi titik balik. Meningkatnya kesadaran generasi muda, peran aktif masyarakat sipil, serta kontrol publik melalui ruang digital dinilai sebagai peluang untuk mendorong reformasi yang lebih berani dan fundamental.


Atas dasar itu DPP GMNI mengajukan tiga tuntutan konkret kepada pemerintah dan DPR:


Pertama, penguatan independensi lembaga antikorupsi. GMNI menilai optimalisasi peran KPK dan lembaga pengawas lainnya harus menjadi prioritas tanpa intervensi politik praktis.


Kedua, reformasi total sistem pendanaan politik. Transparansi sumber dana kampanye dan pembatasan pengeluaran politik dinilai krusial untuk memutus rantai ketergantungan terhadap pemodal besar.


Ketiga, keterbukaan penuh dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya negara. Publik berhak mengetahui setiap alokasi dana negara secara detail dan akuntabel.


"Republik ini tidak boleh tersandera oleh kepentingan oligarki. Negara harus kembali pada mandat konstitusi: melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Tanpa integritas, semua agenda pembangunan hanya akan menjadi retorika belaka," tegas Fairuz.


Selain tiga tuntutan utama, GMNI secara khusus menyoroti pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai sebagai instrumen kritis untuk memastikan bahwa hasil kejahatan korupsi dapat dirampas negara meski pelaku berupaya menyembunyikan atau mengalihkan asetnya ke berbagai negara.


"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku penjara. Negara harus memastikan seluruh aset hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, efek jera tidak akan maksimal," jelasnya.


Fairuz menambahkan, kehadiran RUU Perampasan Aset akan memperkuat rezim asset recovery dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi untuk menyelamatkan kekayaannya melalui skema rumit.


"RUU Perampasan Aset adalah komitmen nyata bahwa negara berpihak pada keadilan. Uang rakyat yang dicuri harus kembali kepada rakyat." pungkasnya. Lingga

×
Berita Terbaru Update