Gapoktan Gonting Salak dan Gapoktan Ingin Berhasil. Resmi Di laporkan pada Kejaksaan Madina

 





Mandina - sumutpos.id - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gonting Salak  Desa Huta bangun Jae dan Gapoktan Ingin Berhasil Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal Resmi di laporkan Masyatakat Ke kejaksaan mandailing natal di Dalan lidang Rabu 28/01/2025


Pasalnya Gapoktan Gonting Salak Desa Huta bangun jae dan Gapoktan Ingin Berhasil  Desa malintang Tahun Anggaran 2025 mendapat kengiatan program Optimasi lahan (Oplah) dari itu dalam kengiatan tersebut termasuk Pencairan Anggaran kedua Gapoktan Tersebut diduga dengan segaja Membuat dokumen atau surat surat palsu (Manipulasi Data) dalam pencairan tahap Satu (I) dan pencairan Tahap (II) bengitu juga dengan Kengiatan Program tersebut Lari dari Juknis yang di keluarkan kementerian pertanian. Ungkap Pelapor M.Pulungan pada awak media di Dalan lidang depan kantor kejaksaan 


Harapan masyarakat Kepada kejaksaan Supaya memeriksa Dengan Benar tanpa ada permainan pihak gapoktan dengan Kejaksaan.


Lebih lanjut M pulungan memaparkan dugaan Yang dibuat dengan segaja oleh kedua gapoktan sebangai berikut:

"Manipulasi data dalam pencairan dana proyek bangunan, seperti pemalsuan laporan progres fisik agar dana bisa cair sebelum waktunya (proyek fiktif atau mark-up), merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, baik dalam KUHP maupun undang-undang khusus, tergantung pada konteks apakah proyek tersebut menggunakan dana negara atau swasta. 

Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal yang mengatur tindakan tersebut:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP): Pelaku yang memalsukan dokumen atau laporan progres bangunan (misalnya, membuat laporan 100% padahal fisik baru 50%) dapat dijerat pasal ini. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Pasal 266 KUHP): Jika manipulasi data tersebut dimasukkan ke dalam akta otentik (misalnya berita acara serah terima pekerjaan yang sah), pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penipuan (Pasal 378 KUHP): Jika manipulasi data digunakan untuk menggerakkan orang lain (pemilik proyek/negara) menyerahkan dana berdasarkan rangkaian kebohongan, pelaku diancam penjara paling lama 4 tahun.

Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika dana bangunan sudah dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukannya atau diselewengkan. 


Kesimpulan: Manipulasi data pencairan bangunan adalah gabungan tindak pidana pemalsuan dokumen (KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP), atau tipikor (jika proyek negara) dan ITE (jika menggunakan sistem elektronik)

Sebelum Mengakhiri M Pulungan mengucapkan terima kasih pada kejaksaan dan meminta kejaksaan Dalam pemeriksaan dengan transparan.


Semonga Kejaksaan tranpran atas pemeriksaan kedua Gapoktan tersebut dan saya ucapkan terima kaish atas kerja samanya berantas tidak pidana korupsi.pintany.(Agus)

Lebih baru Lebih lama