Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu di Aek Kota Batu, Seorang Pemuda Diamankan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu di Aek Kota Batu, Seorang Pemuda Diamankan

Minggu, 14 Desember 2025

 



Labura (sumutpos.id) Jajaran Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (13/12/2025).


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial KS alias Irul (23), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan upaya penyamaran, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.


“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Arwin.


Kapolres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.(fitriadi)