KPKM RI Apresiasi Langkah Preventif Polres Pematang Siantar dalam Penanganan Permasalahan Fidusia -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

KPKM RI Apresiasi Langkah Preventif Polres Pematang Siantar dalam Penanganan Permasalahan Fidusia

Sabtu, 13 Desember 2025

 



Pematang Siantar.sumutpos.id – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) melalui Ketua Umum Hunter D Samosir menyampaikan apresiasi atas langkah preventif dan profesional yang dilakukan Polres Pematang Siantar dalam menangani permasalahan fidusia antara pihak kreditur dan debitur.


Hunter D Samosir menilai, meskipun dalam perkara fidusia terdapat unsur wanprestasi, jajaran Polres Pematang Siantar mampu menangani persoalan tersebut secara terukur, humanis, dan harmonis, tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.


“Kami melihat penanganan yang dilakukan sangat menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, komunikasi, serta keadilan bagi semua pihak. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif,” ujar Hunter D Samosir.


KPKM RI meyakini, di bawah kepemimpinan Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Polres Pematang Siantar ke depan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam penyelesaian persoalan fidusia yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Sandi Riz, yang dinilai responsif dan cepat memberikan atensi setelah permasalahan tersebut diketahui melalui komunikasi langsung dengan Ketua Umum KPKM RI. Meskipun sedang menjalankan tugas di luar kota, AKP Sandi Riz tetap memberikan arahan dan perhatian penuh terhadap penanganan kasus tersebut.


Penanganan di lapangan kemudian dilaksanakan oleh Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematang Siantar, IPTU Martua Raja Guk-Guk, yang sejak Jumat pagi hingga malam hari secara aktif membangun komunikasi presisi dengan pihak debitur dan kreditur guna mencari penyelesaian yang berkeadilan dan kondusif.


Selain itu, KPKM RI juga mengapresiasi dukungan Kasat Propam Polres Pematang Siantar, AKP H. Bangun, yang telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional dan bijaksana, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan etika kepolisian.


“KPKM RI percaya Polres Pematang Siantar mampu menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara optimal, khususnya dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tutup Hunter D Samosir.


  Dedi Sinaga